KY Bilang Sudah Bertemu Presiden Terpilih Prabowo Subianto Bahas Kesejahteraan Hakim

Gedung Komisi Yudisial
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA – Komisi Yudisial, KY, menyatakan bahwa sudah melakukan pertemuan dengan Presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto. Dalam pertemuan itu, KY mengusulkan agar pemerintah ke depan memikirkan juga soal kesejahteraan hakim Indonesia.

Wapres Gibran Sebut Kunci di Kabinet Merah Putih Ada di Muhammadiyah

Pertemuan KY dengan Prabowo Subianto dilakukan langsung oleh Ketua KY, Amzulian Rifai. Hari ini, hakim di seluruh Indonesia melakukan cuti bersama sebagai bentuk aksi mereka untuk meminta kenaikan tunjangan dan gaji yang sudah puluhan tahun tidak ada kenaikan.

“Termasuk juga beberapa waktu lalu, KY juga bertemu dengan Presiden terpilih, namanya Presiden terpilih ya belum dilantik, Pak Prabowo, juga menyampaikan berita ini. Semoga dari pihak eksekutif bisa juga mendukung,” ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar kepada wartawan, Senin 7 Oktober 2024.

Jadi Pilihan Prabowo, Ahmad Ali-AKA Pastikan Pembangunan Infrasuktur yang Merata Ketika Menang

Mukti menjelaskan, bahwa usulan peningkatan kesejahteraan para hakim saat ini tengah dipikirkan lebih jauh. Pembahasan sudah masuk ke tahap pembicaraan dengan Kementerian Keuangan hingga Bappenas.

“Soal gaji dan sebagainya tadi, sudah ada. Tapi kan yang lain yang tentunya lebih berwenang ikut menentukan seperti Kemenkeu, juga dari Bappenas. Ini tentunya cukup memberi harapan atas keinginan-keinginan dari bapak ibu sekalian dalam memperjuangkan kesejahteraan,” kata Mukti.

G20 Summit: Prabowo and Macron Discussed Indonesia-France Cooperation

KY dan MA berharap pemerintah bisa peduli dengan kesejahteraan hakim Indonesia. Mukti menekankan, KY maupun MA memahami kegelisahan yang dialami oleh para hakim di Indonesia mengenai persoalan kesejahteraan.

“Ya ini memang sangat terkait, sangat menjadi potensi masuknya perbuatan yang kadang melanggar kode etik dan integritas, sehingga kita perlu perjuangkan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial ini untuk kesejahteraan hakim agar para hakim ini tetap independen. Itu tujuan utama kami,” tutur Mukti.

Diberitakan sebelumnya, ribuan hakim protes atas gaji dan tunjangan yang tidak memadai saat ini. Maka itu para hakim memunculkan sebuah gerakan yakni akan melakukan 'Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia'. Gerakan cuti bersama itu bakal dilakukan para hakim mulai 7 hingga 11 Oktober 2024.

"Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini akan dilaksanakan secara serentak oleh ribuan hakim mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024. Sebagian dari kami juga akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan aksi simbolik sebagai bentuk protes terhadap kondisi kesejahteraan dan independensi hakim yang telah terabaikan selama bertahun-tahun," ujar Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid dalam keterangan tertulisnya, Jumat 27 September 2024.

Dia menjelaskan bahwa protes tersebut bakal dilakukan para hakim daerah menuju Jakarta. Para hakim itu akan melakukan audiensi hingga aksi proses serta bersilaturahmi dengan para lembaga dan tokoh nasional yang masih peduli dengan isu peradilan.

Fauzan menyebut hal itu dilaksanakan berdasarkan bentuk upaya memperjuangkan profesi hakim dan sistem hukum Indonesia. Gerakan ini juga memiliki tujuan untuk menyuarakan aspirasi para hakim yang telah lama terabaikan.

Lebih jauh, Fauzan menuturkan fakta dan data mengenai kesejahteraan hakim. Menurutnya, ada 11 data yang dipaparkan diantaranya yakni gaji dan tunjangan yang tidak memadai, inflasi yang terus meningkat, tunjangan kinerja hilang sejak 2012, tunjangan kemahalan yang tidak merata, beban kerja dan jumlah hakim yang tidak proporsional, kesehatan mental, harapan hidup hakim menurun, rumah dinas dan fasilitas transportasi yang tidak memadai.

Atas peristiwa yang membuat munculnya gerakan proses ini, lantaran adanya dampak untuk kesejahteraan keluarga hakim mengenai gaji dan tunjangan yang tidak sesuai ini. Fauzan menyebut juga tidak ada risiko keamanan dan jaminan keamanan bagi keluarga hakim.

"Akibat tunjangan yang tidak mengalami penyesuaian selama 12 tahun, kini banyak hakim yang tidak mampu membawa keluarganya ke daerah penempatan kerja. Jika harus membawa seluruh anggota keluarga, hakim memerlukan biaya yang cukup besar, yang tidak dapat ditanggung dengan penghasilan mereka saat ini," kata Fauzan.

Gerakan ini juga menyoroti kurangnya keberpihakan terhadap hakim perempuan. Fauzan mengatakan hakim perempuan kurang mendapat perhatian khusus mengenai tugas kerja.

Berikut tuntutan lengkap dalam gerakan hakim se-Indonesia:

1. Menuntut Presiden Republik Indonesia segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung, untuk menyesuaikan gaji dan tunjangan hakim sesuai dengan standar hidup layak dan besarnya tanggung jawab profesi hakim.

2. Mendesak Pemerintah untuk Menyusun Peraturan Perlindungan Jaminan Keamanan bagi Hakim, mengingat banyaknya insiden kekerasan yang menimpa hakim di berbagai wilayah pengadilan. Jaminan keamanan ini penting untuk memastikan bahwa hakim dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan atau ancaman.

3. Mendukung Mahkamah Agung RI dan PP IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) untuk berperan aktif dalam mendorong revisi PP 94/2012, dan memastikan bahwa suara seluruh hakim di Indonesia didengar dan diperjuangkan.

4. Mengajak seluruh hakim di Indonesia untuk memperjuangkan perbaikan kesejahteraan hakim secara bersama melalui aksi cuti bersama pada tanggal 7-11 Oktober 2024, sebagai bentuk protes damai dan menunjukkan kepada pemerintah bahwa kesejahteraan hakim adalah isu yang sangat mendesak.

5. Mendorong PP IKAHI untuk memperjuangkan RUU Jabatan Hakim agar kembali dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan segera disahkan, sehingga pengaturan kesejahteraan hakim dapat diatur dalam kerangka hukum yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya