Nurul Ghufron Soal OTT KPK di Kalsel: Kita Amankan Uang Lebih dari Rp10 Miliar

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 3 September 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa sudah ada enam orang yang diamankan penyidik KPK buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan (Kalsel). Upaya tangkap tangan itu dilakukan KPK pada Minggu 7 Oktober 2024 malam.

KPK Resmi Tahan Gubernur Bengkulu Usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi

"Iya kita mengamankan sekitar 6 orang dari pihak pemberi dan penerima dengan sejumlah uang," ujar Nurul Ghufron kepada wartawan, Senin 7 Oktober 2024.

Ghufron menyebutkan, sampai dengan saat ini dirinya belum bisa mengungkap identitas enam orang sosok yang diamankan penyidik. Sebab, saat ini pihaknya masih dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih KPK.

KPK Amankan Uang dalam OTT di Bengkulu, Berapa Jumlahnya?

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Dia menyebutkan, penyidik tak hanya mengamankan enam orang dari upaya tangkap tangan di Kalsel. KPK juga berhasil mengamankan uang kurang lebih Rp 10 miliar. "Kita mengamankan lebih dari Rp10 miliar karena masih dalam proses dihitung, diduga suap dalam PBJ," kata Ghufron.

Pengacara Tak Terima Gubernur Bengkulu Diproses KPK saat Masa Tenang Kampanye Pilkada 2024

KPK Ungkap Dugaan Kasus Korupsi di Kalsel

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa dugaan korupsi pada operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan yakni terkait pengadaan barang dan jasa. Operasi tangkap tangan itu dilakukan penyidik KPK pada Minggu 6 Oktober 2024 malam.

"Biasa perkara PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa)," ujar Alex Marwata kepada wartawan, Senin 7 Oktober 2024.

Alex menyebutkan, perkara ini memang belum ada solusinya. Maka itu, praktik pengadaan barang dan jasa masih marak di kalangan penyelenggara negara.

"Belum ada solusi jitu untuk menghilangkan praktik korupsi PBJ. Persekongkolan penunjukkan pelaksana proyek dengan permintaan sejumlah fee oleh penyelenggara negara menjadi praktik yang lazim dalam PBJ," ucap Alex.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya