Dukung Aksi IKAHI, Pengadilan Negeri Palembang Tetap Layani Persidangan

Pengadilan Negeri Palembang tetap melayani persidangan meski mendukung aksi mogok IKAHI.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sadam Maulana (Palembang)

Palembang, VIVA – Hakim Pengadilan Negeri Palembang telah menyatakan sikap terkait aksi cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Khusus Palembang, memastikan tetap akan melayani persidangan.

Profil Ibnu Basuki Widodo, Hakim yang Kini Jadi Pimpinan KPK

Ketua Pengadilan Negeri Palembang, Dju Jhonson Mira Manggi SH M Hum, menegaskan bahwa pihaknya tetap melayani persidangan dan layanan administrasi publik lainnya, tidak mengikuti aksi mogok.

"Aksi yang kami lakukan hari ini merupakan bentuk dukungan kepada IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) pusat terkait tunjangan para hakim oleh pemerintah," jelasnya, usai menggelar aksi dukungan IKAHI di Palembang, Senin, 7 Oktober 2024.

Tom Lembong Akan Dihadirkan di Sidang Praperadilan, Jaksa: Tak Ada Keharusan Tersangka Hadir

Pengadilan Negeri Palembang tetap melayani persidangan meski mendukung aksi mogok IKAHI.

Photo :
  • VIVA.co.id/Sadam Maulana (Palembang)

Menurut Ketua Pengadilan Negeri Palembang, bahwa pihaknya mendukung seluruh aksi solidaritas Hakim se-Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan hakim di Tanah Air.

Hakim Akan Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan Secara Daring

"Kami tetap mendukung terwujudnya hakim yang berintegritas dan bertekad mewujudkan lembaga pengadilan yang independen sebagai pilar utama keadilan," terangnya.

Dia mengatakan, bahwa IKAHI Palembang mendukung IKAHI pusat untuk memperjuangkan seluruh peraturan perundang-undangan mengenai kesejahteraan hakim.

Sementara itu, Ketua IKAHI Palembang Fauzi Isra menambahkan, bahwa pihaknya melakukan aksi solidaritas di daerah sebagai bentuk dukungan atas aksi yang dilakukan IKAHI pusat.

"Kami tetap melakukan aksi solidaritas di daerah sebagai bentuk dukungan," urai Fauzi.

Ilustrasi pengadilan.

Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di Persidangan Peninjauan Kembali Alex Denni

putusan Pengadilan Tinggi Bandung terhadap Alex Denni berbeda. Alex Denni justru dinyatakan bersalah dan menguatkan putusan tingkat pertama.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024