Bea Cukai Berikan Fasilitas KITE Pembebasan untuk PT Nusantara Electric

Bea Cukai berikan fasilitas KITE
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten berikan izin fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan untuk PT Nusantara Electric, pada Kamis (03/10). Perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Tangerang tersebut berada di wilayah pelayanan Bea Cukai Tangerang, yang merupakan unit vertikal Kanwil Bea Cukai Banten.

Menteri Maman Pastikan Kebijakan PPN Naik Jadi 12 Persen Tak Pengaruhi Kinerja UMKM

"Penerbitan izin fasilitas ini sesuai dengan tugas dan fungsi Bea Cukai, yakni industrial assistance dan trade facilitator. Sesuai aturan yang berlaku, dalam pengajuan perizinan perusahaan harus melewati proses pemaparan terlebih dahulu. Sebelumnya, PT Nusantara Electric telah melalui pemeriksaan lapangan dan penelitian atas kelengkapan persyaratan. Ini semua bertujuan supaya kami yakin bahwa pemberian fasilitas ini tepat sasaran," ungkap Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio, setelah pelaksanaan rapat penilaian kelayakan pemberian perizinan di Kanwil Bea Cukai Banten.

Dengan memanfaatkan fasilitas KITE Pembebasan perusahaan akan mendapatkan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM atas impor barang berupa bahan baku untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan diekspor. Selain KITE Pembebasan, Bea Cukai juga menyediakan izin fasilitas KITE Pengembalian.

Terpopuler: Suami Videokan Istri Mesum Bersama 3 Pria, Jerome Polin Uraikan Perhitungan Kenaikan PPN

“Kami berharap PT Nusantara Electric dapat memanfaatkan fasilitas dimaksud semaksimal mungkin, sehingga dapat membantu perkembangan industri di Indonesia. Tentunya, pemaanfaatan ini harus tetap memperhatikan ketentuan peraturan yang berlaku,” ujar Rahmat.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan senantiasa mengevaluasi dan memonitor pemanfaatan fasilitas tersebut.

Kinerja APBN 2024 On-Track, Bea Cukai Ambil Peran dalam Penerimaan, Pengawasan, dan Fasilitasi

"Tujuannya supaya fasilitas yang diberikan tepat sasaran dan tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas yang diberikan," pungkas Rahmat.

Ilustrasi pajak

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

Pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. 

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024