48 Hakim PN Makassar Cuti Massal Bersidang Sepekan, Tuntut Kenaikan Gaji

Ilustrasi kursi majelis hakim
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Makassar, VIVA –  Koordinator aksi solidaritas 'Gerakan Cuti Bersama' hakim Johnicol Richard Frans Sine menyatakan sebanyak 48 hakim di Pengadilan Negeri Kelas IA Makassar, Sulawesi Selatan, ikut dalam aksi solidaritas aksi solidaritas di depan halaman PN Makassar.
 
Meski demikian, para hakim sejatinya bukan cuti mogok dari ruang pengadilan, tapi merupakan aksi solidaritas cuti massal hakim seluruh Indonesia menuntut kesejahteraan hakim. 

Tom Lembong Sebut Nama Jokowi: Saya Selalu Berkoordinasi Selama Jadi Menteri Perdagangan

"Yang dimaksud cuti itu sebenarnya tidak ikut cuti. Cuti saat ini ada tiga hakim, ketua sedang ke Jepang, dan ada dua orang hakim juga lagi ikut diklat," kata Hakim Johnicol di sela aksi, Senin, 7 Oktober 2024.

"Kita tetap di kantor, bukan pengertian cuti kemudian kita tidak masuk kantor itu tidak, tetap ada kita di kantor," sambungnya

Rahasia Cara Mengatur Gaji 5 Juta Rupiah: Hindari Boros, Maksimalkan Tabungan

Menurutnya, para hakim  tetap menjalankan persidangan meskipun telah melaksanakan aksi solidaritas di depan halaman Pengadilan Negeri Kelas IA Makassar, Sulawesi Selatan.

"Jadi, persidangan yang dianggap penting dan menarik perhatian masyarakat tetap dilaksanakan, dan persidangan yang dibatasi jangka Waktu. Kita tetap sidang seperti biasa," ujarnya 

Profil Ibnu Basuki Widodo, Hakim yang Kini Jadi Pimpinan KPK

Hakim Johnicol mengatakan sidang-sidang yang dianggap penting tersebut tetap dijalankan, seperti sidang kasus tindak pidana korupsi atau Tipikor, praperadilan dan sidang bagi terdakwa yang masa tahanan hampir habis.

"Kalau pelayanan publik pada PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) itu mulai dari jam 8 pagi sampai jam 5 sore, tetap buka seperti biasa," kata Hakim Tipikor PN Makassar ini.

Meski demikian, kata dia, sejumlah persidangan yang sudah ada akan ditunda, di luar sidang-sidang yang dianggap penting dan diprioritaskan seperti yang disebutkan tadi.

"Sementara untuk sidang-sidang yang lain, yang seperti sidang pada umumnya kita tunda. Kalau yang menarik perhatian masyarakat tetap kita sidangkan," tutur dia mengulas kembali.

Ia menyatakan mendukung penuh aksi solidaritas para hakim di seluruh Indonesia sebagai desakan pemerintah memperhatikan nasib dan kesejahteraan hakim,mengingat sudah 12 tahun tidak ada kenaikan gaji. Termasuk menagih janji Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka saat kampanye.

"Ini upaya untuk pemerintah memperhatikan kita. Itu sudah 12 tahun kita menunggu perubahan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2018, tapi hasilnya belum ada," ungkap dia menekankan.

Humas PN Makassar Sibali menambahkan, pada prinsipnya aksi ini atas nama solidaritas hakim Indonesia yang dilakukan serentak oleh para hakim-hakim di seluruh Indonesia dengan tagline 'Justice For the Judge'.

"Pada prinsipnya yang kita perjuangkan terkait dengan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang dibawa pada MA (Mahkamah Agung)," katanya.

Selain itu, masalah ini bukan hal baru bahkan telah dilakukan uji materiil di pasal 23 PP 94 tahun 2012 untuk melakukan perubahan-perubahan, namun tidak kunjung direalisasikan.
 

Ilustrasi pengadilan.

Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di Persidangan Peninjauan Kembali Alex Denni

putusan Pengadilan Tinggi Bandung terhadap Alex Denni berbeda. Alex Denni justru dinyatakan bersalah dan menguatkan putusan tingkat pertama.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024