Polisi Usut Kasus Dugaan Penistaan Agama Seleb Tiktok Ratu Entok soal Cukur Rambut Yesus
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Sumatera Utara, VIVA – Polda Sumut segera melakukan pengusutan kasus dugaan penistaan agama dilakukan selebgram dan seleb tiktok, bernama Ratu Thalisa atau dengan akun media sosialnya, Ratu Entok.
Ratu Entok diduga melakukan penistaan agama Kristen di akun Tiktok nya bernama @ratuentokglowskincare. Seleb Tiktok dengan nama asli Irfan Satria Putra berkata ke arah foto Yesus di ponselnya, agar mencukur rambut yang panjang.
"Kau cukur. Heh! Kau cukur rambut kau. Jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukup. Di cukur! Biar jadi kek bapak dia," ucap Ratu Entok di akun Tiktoknya.
Atas perkataan tersebut, Ratu Entok dilaporkan ke Polda Sumut, dengan nomor laporan : STTLP/B/1375/X/2024/SPKT Polda Sumut, tertanggal 4 Oktober 2024.
Laporan terhadap Ratu Entok tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Senin 7 Oktober 2024. Ia mengatakan bahwa pihaknya, melakukan akan melakukan pengusutan laporan tersebut.
"Tentu setiap laporan polisi, maupun pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh polisi sesuai mekanisme dan SOP," ucap Hadi.
Hadi mengatakan sudah menyiapkan sejumlah agenda proses hukum, dengan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi hingga pemanggilan terhadap Ratu Entok. Irfan Satria Putra akan diminta keterangan dan klarifikasi atas perkataannya atas dugaan penistaan agama.
"Polisi saat ini mendalami dan menjadwalkan pemeriksaan terlapor, dimohon masyarakat tidak terprovokasi dan mempercayakan segala prosesnya kepada Polisi," jelas Hadi.
Sebelumnya, pelapor Ratu Entok, Daniel Chandra mendesak pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan kasus penistaan agama dilakukan Ratu Entok tersebut.
"Selebgram RE (Ratu Entok) dilaporkan atas dugaan penistaan agama dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena telah melukai hati masyarakat khususnya masyarakat yang beragama kristen saat membuat konten di medsosnya," kata Daniel Chandra.