Hakim PN Mataram Mogok Kerja, Sidang Sepekan Ditunda

Hakim PN Mataram gelar aksi mogok kerja (istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)

Mataram, VIVA – Seluruh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Mataram melakukan aksi mogok kerja menuntut kesejahteraan. Imbas dari aksi tersebut, persidangan selama sepekan ditunda.

Curahan Hati Tom Lembong Usai Praperadilannya Ditolak Hakim

Aksi mogok kerja digelar serentak di seluruh pengadilan se-Indonesia. Hakim menuntut kesejahteraan soal upah mereka karena saat ini gaji hakim dinilai tak layak. Apalagi di PN Mataram, yang dikenal cukup padat menggelar sidang karena turut menampung perkara dari Lombok Barat dan Lombok Utara yang belum memiliki pengadilan sendiri.

Humas PN Mataram, Kelik Trimargo mengatakan PN Mataram menunda sidang selama sepekan sebagai bentuk dukungan terhadap berlangsungnya audiensi hakim di Jakarta bersama Komisi III DPR RI.

Anies Sesalkan Putusan Praperadilan Tom Lembong: Stay Strong, Tom!

Hakim PN Mataram gelar aksi mogok kerja (istimewa)

Photo :
  • VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)

“Kami hakim di Mataram menunda semua persidangan di Minggu ini, karena kami harus mendukung teman-teman hakim yang lagi audiensi dengan Komisi III DPR RI,” katanya, Senin, 7 Oktober 2024.

Bantah Kriminalisasi Tom Lembong, Kejagung: Kami Tau Setelah Mati Kemana

Kelik mengatakan ada sebanyak 19 hakim di PN Mataram yang mengikuti aksi mogok kerja.

“(sebanyak) 19 hakim,” ujarnya.

Aksi mogok kerja ini dilakukan hanya selama satu pekan.

“Dalam minggu ini aja,” katanya.

Sementara terkait berapa banyak sidang yang ditunda, Kelik tidak dapat merinci secara keseluruhan.

“Saya tidak tahu berapa banyak. (Perkara ada) di masing-masing majelis hakim,” katanya.

Dalam sebuah video juga terlihat para hakim PN Mataram menggelar pernyataan sikap bersama dalam mendukung aksi mogok kerja tersebut.

“Kami hakim Pengadilan Negeri Mataram mendukung aksi solidaritas hakim se-Indonesia dalam meningkatkan kesejahteraan hakim se-Indonesia. Kesejahteraan hakim bisa, bisa, bisa,” seru hakim PN Mataram.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya