Polisi Tangkap 2 Tersangka Baru Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA – Polisi kembali menangkap dua tersangka baru dalam kasus pembubaran paksa diskusi yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. Sehingga, total tersangka yang sudah ditangkap sebanyak lima orang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, untuk dua orang tersangka yang ditangkap merupakan laki-laki berinisial RR (27), dan YS (33).

"RR ditangkap di Bekasi di rumah keluarganya. YS ditangkap di daerah Jakarta Timur rumah keluargamya," ujar Ade di Jakarta, Sabtu, 5 Oktober 2024.

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan.

Photo :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

Ade menjelaskan, untuk tersangka YS, berperan melakukan pengerusakan terhadap barang. Sedangkan RR berperan memukul petugas keamanan.

"RR berperan memukul dengan tangan kanan sebanyak satu kali kepada satu security," katanya.

Dia menjelaskan, kronologi kejadian ini terjadi pada Sabtu, 28 September 2024 sekira pukul 09.30 WIB. Dalam hal ini terjadi dugaan tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang sebagaimana di maksud dalam pasal 170 KUHP, yang di lakukan oleh sekitar 30 orang yang tidak dikenal.

Kekerasan ini dilakukan dengan cara masuk ke dalam ruang Magzi Ballroom di Hotel Grand Kemang yang di dalamnya sedang berlangsung acara. pelaku sekitar 30 orang masuk secara paksa dan melakukan pemukulan.

Nasib 8 Brimob Polda Sulut usai Tembak Mati Warga di Lokasi Tambang

OTK melakukan pembubaran acara diskusi di Hotel Grand Kemang

Photo :
  • Antara

Usai melakukan pengerusakan dan pengeroyokan para pelaku melarikan diri. Kemudian atas perbuatan para pelaku para korban mengalami luka dan kerugian materi.

Pria Dituduh Maling Tewas Dikeroyok, 9 Orang Ditahan Polisi

Ade mengatakan, polisi dalam hal ini sudah mengamankan barang bukti berupa satu buah alat banner, tiga buah patahan besi, rekaman CCTV, dan pakaian tersangka.

Deretan Fakta Kasus Kapolres Ngada yang Cabuli Anak di Bawah Umur, Pelaku Belum Jadi Tersangka!
Hasto Kristiyanto di Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta

Todung Mulya Lubis Tegaskan Siap Lakukan Perlawanan Hukum di Sidang Perdana Hasto Kristiyanto

Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini bakal menggelar sidang perdana agenda pembacaan dakwaan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2025