Jual Bayinya Seharga Rp 15 Juta, Seorang Ayah di Tangerang Ditangkap Polisi

TKP transaksi bayi di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang (dok: istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Kota Tangerang, VIVA – Seorang ayah berinisial RA (36) ditangkap polisi karena tega menjual anak bayinya yang baru berusia 11 bulan kepada orang lain. RA menjual bayi darah dagingnya sendiri dengan harga Rp 15 juta.

Ini Tanda-tanda Fisik dan Kognitif Anak Berkembang dengan Baik

Ayah kandung tersebut mengaku menjual anaknya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Sementara ibu kandung korban bekerja di Kalimantan.

Ilustrasi Bayi Baru Lahir

Photo :
  • VIVA.co.id/Natania Longdong
Wanita Pembuang Bayi dalam Kloset Apartemen Ditangkap

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero mengatakan, pihaknya mengamankan tiga orang dalam praktik penjualan bayi ini. Selain RA, juga HK (32) dan MON (30) sebagai pembeli bayi yang dijual itu.

"Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis, 3 Oktober 2024 pukul 22:30 WIB. Setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA pada Selasa, 1 Oktober 2024, dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO) ini," kata David dalam keterangannya Sabtu, 5 Oktober 2024.

Ngeri, Tangan Bayi Keluar dari Kloset Penghuni Apartemen di Pluit

David menjelaskan kronologi penjualan bayi ini awalnya pelaku RA melihat sebuah postingan di Media Sosial (medsos) facebook, adanya permintaan untuk pembelian anak balita atas nama akun MON atau Oktavis. Selanjutnya, pelaku RA berkomunikasi melalui messenger dan whatsapp dan janjian menemui pemilik akun tersebut di Wilayah Tangerang. 

"Selanjutnya sesuai perjanjian, pelaku RA yang merupakan ayah kandung dari korban bayi  ini membawa korban yang sebelumnya dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya untuk dia bawa ke Tangerang. Dengan alasan ke tempat saudara," terangnya.

Setelah sampai di Tangerang, pelaku menjual anaknya kepada pemilik akun facebook yang telah dihubunginya itu dan mendapatkan uang senilai Rp 15 juta. 

David mengatakan, pelaku menjual anaknya itu tanpa sepengetahuan ibu kandung korban, yang bekerja di Kalimantan dan terdesak kebutuhan ekonomi.

"Saat pulang ke Jakarta dan ibu kandung korban a.n RD menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA, dijawab ada di Tangerang. Namun, kerena curiga ibu korban terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp 15 juta sejak 20 Agustus 2024," jelasnya.

Ilustrasi garis polisi.

Photo :
  • Pixabay

Kemudian, atas jawaban dan kejadian yang dialaminya tersebut ibu kandung korban RD langsung datang dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

"Atas laporan tersebut kami (polisi) melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan. Dan mendapat informasi bahwa korban anak balita ini berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, sedang bersama pasangan suami-isteri HK dan MON. Saat diinterogasi keduanya mengaku membeli korban anak balita itu senilai Rp 15 juta dari RA dengan cara bertemu di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang," beber David.

Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan. Mereka terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun setelah polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

 MS, saat diamankan petugas kepolisian.(dok Polres Dairi)

Kerap Nonton Video Porno, Pria di Sumatera Utara Cabuli Putri Kandungnya

Nasib tragis dialami oleh seorang anak perempuan yang di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Dia yang menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.

img_title
VIVA.co.id
4 Oktober 2024