Diskominfo Kaltim Gelar Sosialisasi dan Pelatihan SP4N Lapor! Program FCPF-CF di Sangatta Selatan

Sosialisasi SP4N LAPOR! di Desa Sangatta Selatan, Kutai Timur
Sumber :
  • VIVA.co.id/Jhovanda (Kalimantan Timur)

Sangatta, VIVA – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur kembali menggelar Sosialisasi dan Pelatihan Pengelolaan Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) dan program Forest Carbon Partnership Facility - Carbon Fund (FCPF-CF) di Desa Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Diskominfo Kaltim Sosialisasikan SP4N Lapor! Program FCPF-CF di Sangatta Utara

Kegiatan itu menghadirkan dua narasumber yaitu Pranata Humas Diskominfo Kaltim Mardiasih dan Tim Safeguard FCPF CF, Erma Wulandari. Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Desa Sangatta Selatan Muhajir beserta jajaran, Badan Permusyawaratan Desa, Para Kepala Dusun, TP PKK Sangatta Selatan, Forum RT dan seluruh masyarakat.

Sosialisasi SP4N LAPOR! di Desa Sangatta Selatan, Kutai Timur

Photo :
  • VIVA.co.id/Jhovanda (Kalimantan Timur)
Warga Loa Duri Ulu Kutai Kartanegara Antusias Jaga Hutan dengan SP4N-LAPOR!

Mardiasih menjelaskan, tujuan utama dari sosialisasi SP4N-LAPOR! adalah menangani isu-isu lingkungan yang berkaitan dengan program FCPF-CF.

“Sistem ini bertujuan untuk menyederhanakan pengaduan pelayanan publik yang selama ini dianggap belum terkelola dengan baik dan belum terintegrasi,” papar Mardiasih.

Diskominfo Kaltim Sosialisasi SP4N-LAPOR! di Desa Loa Duri Ulu

SP4N-LAPOR! memiliki banyak item pengaduan untuk berbagai masalah di daerah masing-masing. Aplikasi ini dapat diakses melalui situs web yaitu www.lapor.go.id, mengunduh di Play Store (Android) dan Apple Store (iOS).

Dalam paparannya, Mardiasih menyebutkan alur Pengelolaan SP4N-LAPOR! Pertama, pelapor menerima pelayanan yang tidak memuaskan. Kedua, Pelapor mengadukan laporannya ke SP4N-LAPOR! Laporan diterima oleh Admin Pusat dan dikirim ke Admin Instansi paling lambat 3 (tiga) hari kerja.

Kemudian, Admin Instansi menerima laporan dan melakukan verifikasi paling lambat tiga hari. Pejabat Penghubung menerima laporan dan memberikan respons awal.

Pejabat Penghubung berkoordinasi dengan unit terkait dan memberikan tindak lanjut. Pelapor menerima tindak lanjut yang diberikan.

“Namun perlu diingat juga bahwa di aplikasi SP4N-LAPOR! ini, tidak semua bisa dilaporkan. Misalnya, wewenang perusahaan swasta, kasus yang sedang dalam proses peradilan, laporan berdasarkan media sosial, serta laporan yang tidak relevan dengan kinerja pemerintah,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sangatta Selatan Muhajir menyampaikan program SP4N Lapor! sangat penting bagi perangkat desa maupun warga setempat, terutama dalam penyelenggaraan pelayanan di pemerintahan tingkat desa.

“Program pengaduan itu sangat bermanfaat untuk meningkatkan kapasitas kami dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” katanya.

Menurutnya, program SP4N Lapor! sudah dikenal luas dan telah disosialisasikan sebelumnya. Untuk itu, sosialisasi tersebut dirasa sangat baik, agar warga yang belum paham tata cara pengaduan dapat langsung dipahamkan dalam giat sosialisasi oleh Diskominfo Kaltim.

"Kami berharap semua peserta dapat memahami materi yang disampaikan oleh narasumber, karena ini sangat penting,” tutupnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya