Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sadis Cewek Cantik dalam Lemari

Foto : Pelaku Pembunuh Wanita Cantik Dalam Lemari Kosan di Kota Jambi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syarifuddin Nasution (Jambi)

Jambi, VIVA – Daniel Sihombing, 24 tahun pelaku pembunuh cewek cantik yang ditemukan dalam lemari kos-kosan di Jalan Kasuari, RT.07 Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, ternyata pelanggan korban. Sehingga, pelaku tega membunuh secara sadis korban karena tergiur harta korban.

Polisi Tangkap 2 Pelaku Pelecehan Anak di Panti Asuhan Tangerang

Kapolresta Jambi, Kombes Eko Wahyudi mengatakan sebelumnya pelaku tidak ada rencana mau membunuh korban. Namun, saat pelaku menggunakan jasa korban itu justru tergiur dengan harta korban yang tergeletak di lantai.

"Jadi, pelaku sudah dua kali menggunakan jasa korban di dalam kosan. Ia membunuh korban karena tergiur harta korban,” jelasnya pada Jumat, 4 Oktober 2024.

Bapak hingga Anak Pimpinan Ponpes di Bekasi Diduga Cabuli Santri Selama 2 Tahun

Foto : Pelaku Pembunuh Wanita Cantik Dalam Lemari Kosan di Kota Jambi

Photo :
  • VIVA.co.id/Syarifuddin Nasution (Jambi)

Eko menjelaskan korban bernama Resti Widia, 30 tahun, warga Kampung Nengger, Desa Batu Kuwung, Kecamatan Padang Rincang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, dibunuh pelaku secara sadis.

Kabar Terbaru Nasib Polisi yang Diperiksa Propam Buntut 7 Remaja Tewas di Kali Bekasi

Kata dia, pelaku mencekek korban terlebih dahulu seraya mulut disumpal pakaian dan setelah korban meninggal dunia, pelaku memasukkan ke dalam lemari.

"Cukup sadis pelaku membunuh korban, dengan cara dicekek, tangan diikat dan mulut disumpal pakaian,” tuturnya.

Eko menyebutkan saat korban meninggal dunia, pelaku menguasai harta korban berupa perhiasan korban, HP dan uang tiga juta untuk keperluan pelaku buat kabur ke Muaro Banyuasin, Sumatera Selatan.

"Pelaku ditangkap di Desa Pulai Gading Distrik Merang, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan pada Kamis pagi, 3 Oktober 2024 sekitar pukul 05.50 WIB,” ujarnya.

Pelaku mengaku melakukan pembunuhan terhadap korban bukan direncanakan, melainkan ingin merampok harta korban. Kemudian, pelaku sudah dua kali menggunakan jasa korban.

Atas perbuatannya, kata dia, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. "Pelaku melakukan pembunuhan sendirian,” katanya. 

Sebelumnya, Resti Widia, 30 tahun, warga Kampung Nengger, Desa Batu Kuwung, Kecamatan Padang Rincang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten ditemukan tewas di dalam lemari kosan di Jalan Kasuari, RT.07 Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya