MA Akan Temui Hakim Pekan Depan Buntut Gerakan Cuti Bersama Minta Kenaikan Gaji

Mahkamah Agung Republik Indonesia / MA RI atau MA
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

Jakarta, VIVA – Hakim se-Indonesia memiliki rencana melakukan cuti bersama, sebagai bagian dari tuntutan mereka yang meminta kesejahteraan tunjangan dan gaji. Terhadap tuntutan tersebut, Mahkamah Agung (MA) buka suara.

Dapat Dukungan Pemerintah, BNI Bakal Koordinasi dengan Para Kreditur Sritex

Juru Bicara MA, Suharto mengatakan, bahwa MA bakal menemui perwakilan hakim tersebut pada Senin 7 Oktober 2024. Pertemuan itu, turut membahas permintaan kesejahteraan tunjang dan gaji yang diinginkan.

"Pimpinan MA berencana akan menerima perwakilan mereka bahkan bila memungkinkan mereka akan diterima bersama dengan Komisi Yudisial RI syukur-syukur jika ada dari Kemenkeu dan Bappenas serta Kemenkumhan dapat berdialog dengan perwakilan mereka. Rencana pertemuan itu akan diadakan Senin tanggal 7 Oktober jam 13.00 WIB," ujar Suharto saat dikonfirmasi, Jumat 4 Oktober 2024.

Kasasi Ditolak MA, Sritex Dinyatakan Tetap Pailit

Suharto menjelaskan, gerakan cuti bersama merupakan hak setiap pegawai negeri sipil (PNS). Menurutnya, cuti bersama boleh saja dilakukan asal ada persetujuan pimpinan lembaga.

"Selama tupoksi pengadilan tidak terganggu artinya persidangan dijadwalkan setelah cuti dan tahanan tidak keluar demi hukum karena adanya cuti biasanya permohonannya di setujui," kata Suharto.

Eks Ketua KPK Nawawi Pomolango jadi Ketua PT Banjarmasin, Albertina Ho Wakil Ketua PT Banten

Dia menyebut hakim boleh saja menjalankan cuti, asalkan persidangan di pengadilan tidak terganggu.

"Bagi MA garis dari pimpinan yang penting tidak mengganggu jalannya persidangan. Tentang rencana mereka akan menggunakan hak cutinya secara berbarengan dan bersurat akan beraudensi dengan pimpinan MA," katanya.

Diberitakan sebelumnya, ribuan hakim protes atas gaji dan tunjangan yang tidak memadai saat ini. Maka itu para hakim memunculkan sebuah gerakan yakni akan melakukan 'Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia'. Gerakan cuti bersama itu bakal dilakukan para hakim mulai 7 hingga 11 Oktober 2024.

"Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini akan dilaksanakan secara serentak oleh ribuan hakim mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024. Sebagian dari kami juga akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan aksi simbolik sebagai bentuk protes terhadap kondisi kesejahteraan dan independensi hakim yang telah terabaikan selama bertahun-tahun," ujar Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid dalam keterangan tertulisnya, Jumat 27 September 2024.

Dia menjelaskan bahwa protes tersebut bakal dilakukan para hakim daerah menuju Jakarta. Para hakim itu akan melakukan audiensi hingga aksi proses serta bersilaturahmi dengan para lembaga dan tokoh nasional yang masih peduli dengan isu peradilan.

Fauzan menyebut hal itu dilaksanakan berdasarkan bentuk upaya memperjuangkan profesi hakim dan sistem hukum Indonesia. Gerakan ini juga memiliki tujuan untuk menyuarakan aspirasi para hakim yang telah lama terabaikan.

"Akibat tunjangan yang tidak mengalami penyesuaian selama 12 tahun, kini banyak hakim yang tidak mampu membawa keluarganya ke daerah penempatan kerja. Jika harus membawa seluruh anggota keluarga, hakim memerlukan biaya yang cukup besar, yang tidak dapat ditanggung dengan penghasilan mereka saat ini," kata Fauzan.

Gerakan ini juga menyoroti kurangnya keberpihakan terhadap hakim perempuan. Fauzan mengatakan hakim perempuan kurang mendapat perhatian khusus mengenai tugas kerja.

Berikut tuntutan lengkap dalam gerakan hakim se-Indonesia:

1. Menuntut Presiden Republik Indonesia segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung, untuk menyesuaikan gaji dan tunjangan hakim sesuai dengan standar hidup layak dan besarnya tanggung jawab profesi hakim.

2. Mendesak Pemerintah untuk Menyusun Peraturan Perlindungan Jaminan Keamanan bagi Hakim, mengingat banyaknya insiden kekerasan yang menimpa hakim di berbagai wilayah pengadilan. Jaminan keamanan ini penting untuk memastikan bahwa hakim dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan atau ancaman.

3. Mendukung Mahkamah Agung RI dan PP IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) untuk berperan aktif dalam mendorong revisi PP 94/2012, dan memastikan bahwa suara seluruh hakim di Indonesia didengar dan diperjuangkan.

4. Mengajak seluruh hakim di Indonesia untuk memperjuangkan perbaikan kesejahteraan hakim secara bersama melalui aksi cuti bersama pada tanggal 7-11 Oktober 2024, sebagai bentuk protes damai dan menunjukkan kepada pemerintah bahwa kesejahteraan hakim adalah isu yang sangat mendesak.

5. Mendorong PP IKAHI untuk memperjuangkan RUU Jabatan Hakim agar kembali dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan segera disahkan, sehingga pengaturan kesejahteraan hakim dapat diatur dalam kerangka hukum yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya