PT SBS Bantah Lakukan Transaksi Rp 80 M Terkait Korupsi Timah

Sidang kasus korupsi timah
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Kuasa Hukum PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS) Franky ST Purba menegaskan bahwa kliennya bukan pihak smelter swasta yang disebut melakukan transaksi senilai Rp 80 miliar, dan tak terkait dengan perkara kasus dugaan korupsi timah yang saat ini tengah bergulir.

Terungkap di Sidang, Biaya Peleburan Smelter Swasta Lebih Murah dari PT Timah

Pernyataan tegas tersebut sekaligus meluruskan informasi yang diberitakan sebuah media online nasional yang menyebutkan bahwa terdapat 136 transaksi senilai Rp 80 miliar dari smelter swasta di kasus timah.

"Transaksi tersebut bukanlah transaksi yang terkait dengan aktivitas timah terkait kerja sama smelter. Transaksi tersebut adalah transaksi PT Cipta Mineral Bumi Selaras bukan transaksi PT Sariwiguna Binasentosa. Selain itu, PT Cipta Mineral Bumi Selaras sama sekali tidak ada kaitannya dalam perkara ini," kata Franky dalam keterangannya kepada media.

Daya Saing Membaik, Investasi Asing Mengalir

Sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Photo :
  • Istimewa

Menurutnya, ada kesalahan dalam mengutip informasi yang dikaitkan dalam pemuatan artikel tersebut.

Eks Menteri Singapura Dihukum 1 Tahun Bui Buntut Korupsi Rp 4,6 Miliar

"Pemberitaan tersebut menyesatkan dan berpotensi memberikan informasi yang keliru kepada masyarakat. Bahwasanya pemberitaan tersebut hanya mengungkapkan fakta persidangan secara sepotong kemudian dikaitkan dengan perkara korupsi timah," tegas dia.

Hal ini, lanjut dia, perlu diluruskan agar tidak menyebabkan kerancuan yang berujung pada pemberian informasi sesat kepada masyarakat. 

Sebelumnya diberitakan, Jaksa menghadirkan kepala cabang money changer PT Dolarindo Intravalas Primatama, Chandra Situmeang, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Dalam kesaksiannya, Chandra mengakui 136 transaksi senilai Rp 80 miliar dari smelter swasta di kasus timah.

Duduk sebagai terdakwa adalah crazy rich Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku mantan Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021, Emil Ermindra selaku mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020, dan MB Gunawan selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya