Dipanggil Terkait Kasus Abdul Gani Kasuba, KPK Ingatkan David Glen Oei Harus Kooperatif

Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur.
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa sudah menyiapkan jadwal pemanggilan ulang kepada Komisaris Utama PT Mineral Trobos, David Glen Oei (DGO) di kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK).

KPK di Urutan Terbawah Lembaga Hukum Paling Dipercaya Publik, Menurut Indikator Politik

"Saya agak lupa tanggalnya, tapi sudah kita panggil ulang," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan Jumat, 4 Oktober 2024.

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) di PN Ternate

Photo :
  • ANTARA/Abdul Fatah
Alasan KPK Hibahkan Mobil Vellfire Eks Bupati Lampung Selatan

Meski begitu, KPK masih belum bisa menuturkan secara jelas jadwal pasti panggilan kepada David Glen Oei. Namun, KPK menunggu itikad baik David Glen Oei untuk hadir memenuhi panggilan ulang pemeriksaan di kasus AGK.

"Dari Mineral Trobos ya. Ditunggu saja. Seingat saya sudah, mungkin nanti kapan hadir ditunggu saja ya," ungkapnya.

KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes, Satu Orang Tidak Hadir

David sebelumnya mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan dalih sakit. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap David. Sebab, keterangan David dibutuhkan untuk proses penyidikan Abdul Gani Kasuba.

KPK sebelumnya telah menetapkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa, serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. 

Dari kasus itu, KPK menjerat AGK sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, AGK telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Ternate sejak Rabu, 22 Mei 2024.

AGK didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Terkait kasus itu, 4 orang pihak pemberi suap kepada AGK telah terlebih dahulu menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Ternate pada Rabu, 6 Maret 2024.

Keempatnya yakni Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk Stevi Thomas (ST), Kristian Wuisan (KW) selaku swasta, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dan Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Maluku Utara. 

Dalam pengembangan perkara yang menjerat AGK, KPK kembali menetapkan 2 orang tersangka baru. 

Adapun, dua tersangka itu yakni mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Imran Jakub. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya