Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 2,76 Kg Heroin Jaringan Internasional di Bandara Soetta

BNN dan Bea Cukai gagalkan penyelundupan 2,76 kg heroin.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA — Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan heroin seberat 2,76 kilogram. Kasus ini melibatkan jaringan narkoba internasional yang bergerak melalui jalur udara. 

Bea Cukai Lepas Ekspor 13 Ribu Ekor Belut Sawah Hidup Asal Banjarmasin ke Tiongkok

Menurut Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol. I Wayan Sugiri, pengungkapan kasus ini bermula dari hasil operasi gabungan dan analisis yang dilakukan secara bersama-sama di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu, 22 September 2024. 

“Melalui joint analysis dan operasi gabungan terhadap sebuah koper milik seorang pria berinisial ZM, di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, kami berhasil menemukan heroin seberat 2,76 kilogram,” ujar Wayan saat memberikan keterangan di kantor BNN, Jumat, 4 Oktober 2024.

Tindak Tegas Barang Impor Ilegal, Bea Cukai Tanjung Emas Gelar Pemusnahan

Ilustrasi BNN.

Photo :
  • Istimewa.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan dari BNN dan Bea Cukai langsung melakukan penggeledahan terhadap koper milik ZM setelah dia tiba di Indonesia. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan narkotika jenis heroin yang disembunyikan dengan sangat rapi di dinding koper. 

Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal

“ZM, yang diketahui terbang dari Singapura menuju Indonesia, membawa heroin yang disembunyikan di bagian dinding koper seberat 2.760 gram,” ujar Wayan.

Heroin ini diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Indonesia. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari tersangka ZM, operasi berlanjut hingga petugas berhasil mengamankan seorang tersangka lain berinisial SS. 

“Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan, dan sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka SS berhasil diamankan setelah menerima koper tersebut dari ZM,” kata Wayan.

Dari hasil interogasi, ZM dan SS mengaku bahwa mereka diperintahkan oleh seseorang berinisial AH untuk mengambil heroin tersebut dari seorang warga negara Indonesia berinisial DA yang berada di Kamboja. 

Kasus ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan sebelumnya yang melibatkan jaringan narkoba internasional, di mana BNN juga telah berhasil mengamankan narkotika jenis sabu yang diselundupkan dari Laos.

DA, yang diduga sebagai perekrut kurir narkoba internasional, kini berada di luar negeri dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Pihak BNN sedang bekerja sama dengan otoritas internasional untuk menangkap DA dan memberantas jaringan narkotika yang lebih luas.

Atas tindakan kriminal yang mereka lakukan, ZM, SS, dan pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Narkotika. 

Mereka didakwa dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 111 (2) jo Pasal 132 (1), sub Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka tidak main-main, yaitu pidana mati atau penjara seumur hidup.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya