Alasan KPK Hibahkan Mobil Vellfire Eks Bupati Lampung Selatan

doc. KPK RI
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyerahan aset mantan Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan. Penyerahan aset tersebut dilakukan pada Kamis, 3 Oktober 2024 kemarin.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan bahwa penyerahan aset tersebut guna melakukan optimalisasi aset untuk negara. Aset Eks Bupati Lampung Selatan itu diserahkan melalui metode hibah.

“Kami sangat bersyukur dapat menjalin sinergi dan memberikan kebermanfaatan bagi Pemkab Lampung Selatan. Kami sangat berharap aset yang nantinya akan dikelola oleh Pemkab Lampung Selatan, ke depannya dapat dimanfaatkan dengan baik,” ujar Mungki dalam keterangannya pada Jumat, 4 Oktober 2024.

doc. KPK RI

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Adapun, hibah yang diterima Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dari KPK itu berupa 1 unit kendaraan Toyota tipe Vellfire 2G 2.5A/T warna hitam Nomor rangka AGH300178579, dan Nomor Mesin 2ARJ078579 atas nama PT Pusaka Nyalatama Motor.

Kendaraan itu berasal dari perkara atas nama Zainuddin Hasan (mantan Bupati Lampung Selatan), yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 113 K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 Januari 2020, dengan amar putusan a quo.

Mungki menyebutkan, salah satu upaya KPK dalam konteks asset recovery (pemulihan aset) atas barang rampasan dan sitaan dari pelaku tindak pidana korupsi. 

“Hibah ini juga sejalan dengan RPJMN asset recovery. Karenanya sebelum menghibahkan aset, kami mengelolanya secara detail dengan memberikan perawatan khusus. Sehingga, aset yang dihibahkan dapat digunakan dengan maksimal,” kata dia.

ICW Sesalkan Pansel Masih Loloskan Johanis Tanak, Minta DPR Pelototi Integritas Capim KPK

Sementara Sekda Lampung Selatan, Thamrin sangat berterima kasih atas hibah aset dari KPK. Ia mengatakan pihaknya akan memanfaatkan kendaraan dinas tersebut dengan optimal. 

“Ini momen luar biasa bagi kami, terima kasih banyak atas atensi KPK, sehingga ini menjadi kebermanfaatan yang baik buat kami. Kami akan berupaya dalam merawat aset hibah ini,” kata Thamrin.

KPK Sudah Sita 43 Bidang Tanah dan Bangunan Terkait Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba

Serah terima aset hibah ini turut disaksikan langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD), Wahidin Amin dan sejumlah Kepala Dinas Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

KPK tahan tersangka kasus APD

KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes, Satu Orang Tidak Hadir

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, telah resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengadaan Alat Pelindung Diri atau APD di Kementerian Kesehatan tahun 2020.

img_title
VIVA.co.id
4 Oktober 2024