Pemancingan di Banten jadi Lokasi Benih Lobster Ilegal, 4 Orang Dicokok Bareskrim
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA - Empat pria masing-masing berinisial DS, DD, DE, dan AM dicokok Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Baharkam Polri terkait pengelolaan benih lobster ilegal. Mereka melakukannya di Kampung Rempong, Desa Aweh, Kecamatan Karanganyar, Lebak, Banten.
Lokasi pengelolaan bibit benih lobster tersebut dikamuflase sebagai lokasi pemancingan. Tapi, ketika masuk ke dalam ada ruang yang sebelumnya gudang lalu dipakai empat pengelolaan bibit benih lobster.
“Lokasi di pemancingan yang disewa pelaku, ada satu bagian bangunan yang diubah menjadi meja-meja. Itu di gudang yang digunakan sebagai tempat untuk penggantian oksigen dari bibit benih lobster,” ujar Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditpolair Baharkam Polri, Komisaris Besar Polisi Donny Charles Go pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Dirinya menjelaskan, tersangka DS sebagai kepala gudang. Dia berperan menyewa, dan mengontrol mencari pekerja. Sedangkan, tersangka DD dan DE sebagai tukang kemas guna memberi oksigen ulang.
Lalu, tersangka AM sebagai perantara antara pemilik lahan dengan penyewa dan driver untuk mengangkat bibit benih lobster dan menjemput pekerja.
Dalam pengungkapan ini, ada 134 ribu bibit benih lobster, tiga ponsel, kendaraan mini bus, 13 box sterofom, serta peralatan yang digunakan untuk pengisian oksigen, juga alat pengemasan, disita.
Para tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan Nomor 31 Tahun 2004 juncto Pasal 92 dengan ancaman hukuman pidana delapan tahun dan denda Rp1,5 miliar.
"Di kisaran pasar gelap, kalau berhasil diekspor, senilai Rp200.000-Rp250.000 setiap packingnya," katanya.