Pemancingan di Banten jadi Lokasi Benih Lobster Ilegal, 4 Orang Dicokok Bareskrim

Konpers
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Empat pria masing-masing berinisial DS, DD, DE, dan AM dicokok Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Baharkam Polri terkait pengelolaan benih lobster ilegal. Mereka melakukannya di Kampung Rempong, Desa Aweh, Kecamatan Karanganyar, Lebak, Banten.

Penindakan Rokok Ilegal di Kendari Pulihkan Ratusan Juta Rupiah Potensi Kerugian Negara

Lokasi pengelolaan bibit benih lobster tersebut dikamuflase sebagai lokasi pemancingan. Tapi, ketika masuk ke dalam ada ruang yang sebelumnya gudang lalu dipakai empat pengelolaan bibit benih lobster.

“Lokasi di pemancingan yang disewa pelaku, ada satu bagian bangunan yang diubah menjadi meja-meja. Itu di gudang yang digunakan sebagai tempat untuk penggantian oksigen dari bibit benih lobster,” ujar Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditpolair Baharkam Polri, Komisaris Besar Polisi Donny Charles Go pada Jumat, 4 Oktober 2024.

Menko Polkam Sebut Ada 97 Ribu Anggota TNI-Polri Main Judi Online

Konpers

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Dirinya menjelaskan, tersangka DS sebagai kepala gudang. Dia berperan menyewa, dan mengontrol mencari pekerja. Sedangkan, tersangka DD dan DE sebagai tukang kemas guna memberi oksigen ulang.

Takjub Lihat Polda Metro Jaya Megah, Dharma Pongrekun: Adabnya Juga Harus Megah

Lalu, tersangka AM sebagai perantara antara pemilik lahan dengan penyewa dan driver untuk mengangkat bibit benih lobster dan menjemput pekerja.

Dalam pengungkapan ini, ada 134 ribu bibit benih lobster, tiga ponsel, kendaraan mini bus, 13 box sterofom, serta peralatan yang digunakan untuk pengisian oksigen, juga alat pengemasan, disita.

Para tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan Nomor 31 Tahun 2004 juncto Pasal 92 dengan ancaman hukuman pidana delapan tahun dan denda Rp1,5 miliar.

"Di kisaran pasar gelap, kalau berhasil diekspor, senilai Rp200.000-Rp250.000 setiap packingnya," katanya.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada Saat Konferensi Pers di Komdigi (Doc: Natania Longdong)

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri mengatakan pihaknya telah membongkar 619 kasus judi online dan menetapkan 734 orang sebagai tersangka sejak 5 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024