KPU Jakarta Batasi Cagub-Cawagub Bawa Pendukung 105 Orang saat Debat

Ilustrasi gedung KPU
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta membatasi masing-masing cagub dan cawagub dalam membawa pendukung saat debat perdana Pilkada Jakarta 2024. 

Anggota KPU Jakarta, Astri Megatari mengatakan pihaknya hanya membolehkan tiap cagub-cawagub untuk membawa pendukung sebanyak 75 orang. Ditambah dengan tim sukses (timses) 30 orang.

Hal tersebut kata Astri mengikuti aturan yang ditetapkan KPU RI pada saat penyelenggaraan debat Pilpres 2024 lalu.

Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

"Iya sama seperti pada saat debat capres kemarin, untuk pendukung kami batasi masing-masing paslon adalah 75 orang pendukung. Untuk timses itu ada 30 orang. Jadi totalnya ada 105 orang," kata dia.

Di sisi lain, para pendukung juga dilarang membawa alat peraga kampanye pada debat Pilkada Jakarta 2024. Kata dia, para pendukung hanya diperbolehkan menggunakan atribut yang menempel di badan.

"Jadi selain yang menempel di badan, mohon maaf, itu tidak bisa dibawa ke dalam karena kaitannya dengan mengganggu jalannya penyiaran," ungkap dia.

"Nanti dikhawatirkan kalau misalnya membawa atribut yang besar, nanti menghalangi pandangan penonton yang lain," sambungnya.

Andi Sudirman Sulaiman - Fatmawati Rusdi Menang di Pilgub Sulsel

Debat perdana ini direncanakan berlangsung pada hari Minggu, 6 Oktober, di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Termasuk, kata Astri, alat peraga kampanye seperti spanduk dan poster juga tidak diperkenankan untuk dibawa ke dalam venue debat perdana Pilkada Jakarta 2024.

Al Haris - Abdullah Sani Menang di Pilgub Jambi

"Iya tidak bisa dibawa. Bahan kampanye, alat peraga kampanye itu tidak bisa dibawa," pungkas Astri.

Pilkada Tanjung Jabung Timur, Adik Zumi Zola Kalah oleh Dillah-Muslimin
Idham Holik, Anggota KPU RI.

KPU: 110 TPS di Sumatera Utara Gelar Pemungutan Suara Susulan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan tren pemungutan suara ulang maupun susulan di Pilkada serentak 2024 ini menurun drastis.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024