KPU Jakarta Batasi Cagub-Cawagub Bawa Pendukung 105 Orang saat Debat
- Antara
Jakarta, VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta membatasi masing-masing cagub dan cawagub dalam membawa pendukung saat debat perdana Pilkada Jakarta 2024.
Anggota KPU Jakarta, Astri Megatari mengatakan pihaknya hanya membolehkan tiap cagub-cawagub untuk membawa pendukung sebanyak 75 orang. Ditambah dengan tim sukses (timses) 30 orang.
Hal tersebut kata Astri mengikuti aturan yang ditetapkan KPU RI pada saat penyelenggaraan debat Pilpres 2024 lalu.
"Iya sama seperti pada saat debat capres kemarin, untuk pendukung kami batasi masing-masing paslon adalah 75 orang pendukung. Untuk timses itu ada 30 orang. Jadi totalnya ada 105 orang," kata dia.
Di sisi lain, para pendukung juga dilarang membawa alat peraga kampanye pada debat Pilkada Jakarta 2024. Kata dia, para pendukung hanya diperbolehkan menggunakan atribut yang menempel di badan.
"Jadi selain yang menempel di badan, mohon maaf, itu tidak bisa dibawa ke dalam karena kaitannya dengan mengganggu jalannya penyiaran," ungkap dia.
"Nanti dikhawatirkan kalau misalnya membawa atribut yang besar, nanti menghalangi pandangan penonton yang lain," sambungnya.
Termasuk, kata Astri, alat peraga kampanye seperti spanduk dan poster juga tidak diperkenankan untuk dibawa ke dalam venue debat perdana Pilkada Jakarta 2024.
"Iya tidak bisa dibawa. Bahan kampanye, alat peraga kampanye itu tidak bisa dibawa," pungkas Astri.