KPU Jakarta Batasi Cagub-Cawagub Bawa Pendukung 105 Orang saat Debat

Ilustrasi gedung KPU
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta membatasi masing-masing cagub dan cawagub dalam membawa pendukung saat debat perdana Pilkada Jakarta 2024. 

Akhirnya! Ini Waktu Pramono-Rano Karno Ditetapkan Sebagai Gubernur dan Wagub Terpilih Jakarta

Anggota KPU Jakarta, Astri Megatari mengatakan pihaknya hanya membolehkan tiap cagub-cawagub untuk membawa pendukung sebanyak 75 orang. Ditambah dengan tim sukses (timses) 30 orang.

Hal tersebut kata Astri mengikuti aturan yang ditetapkan KPU RI pada saat penyelenggaraan debat Pilpres 2024 lalu.

Fakta-fakta Mengerikan Kasus Harun Masiku yang Menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

"Iya sama seperti pada saat debat capres kemarin, untuk pendukung kami batasi masing-masing paslon adalah 75 orang pendukung. Untuk timses itu ada 30 orang. Jadi totalnya ada 105 orang," kata dia.

Kilas Balik Kronologi Kasus Harun Masiku yang Kini Menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Di sisi lain, para pendukung juga dilarang membawa alat peraga kampanye pada debat Pilkada Jakarta 2024. Kata dia, para pendukung hanya diperbolehkan menggunakan atribut yang menempel di badan.

"Jadi selain yang menempel di badan, mohon maaf, itu tidak bisa dibawa ke dalam karena kaitannya dengan mengganggu jalannya penyiaran," ungkap dia.

"Nanti dikhawatirkan kalau misalnya membawa atribut yang besar, nanti menghalangi pandangan penonton yang lain," sambungnya.

Debat perdana ini direncanakan berlangsung pada hari Minggu, 6 Oktober, di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Termasuk, kata Astri, alat peraga kampanye seperti spanduk dan poster juga tidak diperkenankan untuk dibawa ke dalam venue debat perdana Pilkada Jakarta 2024.

"Iya tidak bisa dibawa. Bahan kampanye, alat peraga kampanye itu tidak bisa dibawa," pungkas Astri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya