Kasus Korupsi Pengembangan Stasiun Railink Bandara Kualanamu, 4 Tersangka Ditahan

Keempat tersangka saat dilakukan proses penahanan oleh petugas Kejati Sumut.(istimewa/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Medan, VIVA – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, menahan 4 tersangka kasus dugaan korupsi, pengadaan jasa kontruksi pekerjaan pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu, PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2019.

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

Keempat tersangka itu, masing-masing berinsial BI selaku Executive General Manager PT. Angkasa Pura II, YF selaku Senior Manager of Airport Maintenance PT AP II Kualanamu, AA selakubManager of Insfrastructure PT AP II dan, RAH selaku Direktur PT. Incohi Consultan.

Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, pengadaan jasa kontruksi pekerjaan pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu diduga tidak sesuai dengan spesifikasi. Sehingga ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi dan adanya perbuatan melawan hukum.

Tom Lembong Bilang Kejagung Tak Jelaskan Detail Alasan Dirinya Ditetapkan Tersangka

Kereta Api Bandara Medan-Kualanamu, Sumatera Utara.

Photo :
  • VIVAnews/Putra Nasution

"Pekerjaan yang dilakukan terdapat kekurangan volume, dalam pelaksanaan pekerjaan dan tidak sesuai dengan spesifikasi," kata Adre Ginting kepada wartawan, Kamis 3 Oktober 2024.

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Adre mengungkapkan bahwa pengadaan jasa kontruksi pekerjaan pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu Tahun 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp 39.250.000.000.

"Dalam kasus ini, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.5.773.757.190 berdasarkan Laporan Akuntan Independen," jelas Adre.

Ilustrasi korupsi

Photo :
  • Pixabay

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Setelah dilakukan pemeriksaan keempat di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari, mulai tanggal 3 sampai dengan 22 Oktober 2024," kata Adre.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya