Tingkatkan Daya Saing Tenaga Kerja Indonesia, Kemnaker Paparkan Arah Kebijakan 2025 - 2029

Diskusi Panel ASEAN Year of Skills 2025
Sumber :
  • Kementerian Ketenagakerjaan

VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merumuskan kebijakan ketenagakerjaan nasional yang komprehensif untuk periode 2025-2029. Hal ini dilakukan guna menghadapi tantangan ekonomi global yang semakin kompleks.

Daftar Daerah yang Belum Tetapkan UMP 2025, Kemnaker Surati Kemendagri

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tenaga kerja Indonesia memiliki keterampilan yang relevan dan siap bersaing di pasar nasional maupun internasional.

Pada diskusi Panel ASEAN Year of Skills 2025 di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (3/10/2024) Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, menegaskan pentingnya transisi pekerja dari sektor berketerampilan rendah menuju sektor berketerampilan menengah dan tinggi.

BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenaker RI Pulihkan Rp37,83 Miliar Hak Pekerja

"Dengan meningkatkan keterampilan tenaga kerja, kita tidak hanya menciptakan nilai tambah yang lebih besar, tetapi juga membantu mendorong perekonomian nasional keluar dari jebakan middle income trap," ungkap Sekjen Anwar.

Meskipun kebijakan ini diyakini dapat meningkatkan produktivitas, Sekjen Anwar mengakui adanya tantangan yang signifikan. Salah satu tantangan utama adalah polarisasi penyerapan tenaga kerja, khususnya di sektor industri yang menunjukkan penurunan.

Bursa Asia Dibuka Beragam seiring Dua Indeks Acuan AS Terkoreksi

Untuk mengatasi masalah tersebut, ia menekankan pentingnya kolaborasi yang erat antara dunia pendidikan dan industri dalam upaya link and match guna memastikan bahwa kebutuhan pasar tenaga kerja dapat dipenuhi.

Kebijakan ketenagakerjaan ini memiliki peta jalan yang dibagi dalam empat fase yang akan membimbing Indonesia menuju visinya menjadi negara dengan tenaga kerja unggul pada tahun 2045.

Pada fase pertama, yakni periode 2025-2029, Kemnaker akan menciptakan sistem pengembangan keahlian yang komprehensif dan terintegrasi berdasarkan kebutuhan pasar kerja. Memasuki fase kedua, 2030-2034, kebijakan yang akan dilakukan adalah pengembangan dan pemanfaatan sistem pengembangan keahlian oleh pasar kerja.

Kemudian pada periode 2035-2039 akan dilakukan penguatan kompetensi dan daya saing tenaga kerja Indonesia di pasar ASEAN dan global. Adapun fase puncaknya, yakni 2040-2045, mengukuhkan tenaga kerja Indonesia sebagai talenta unggul di pasar global.

Dengan arah kebijakan yang terstruktur dan fokus pada peningkatan keterampilan, pihaknya optimis Indonesia dapat menghasilkan tenaga kerja yang produktif, inovatif, dan kompetitif di pasar global.

"Langkah ini merupakan kunci untuk menghadapi dinamika perubahan kebutuhan pasar tenaga kerja di masa depan," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya