Gegara Kelola Pabrik Narkoba, Satu Keluarga di Serang Terancam Hukuman Mati
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – BNN RI telah berhasil menangkap satu keluarga di wilayah Serang, Banten, karena kedapatan berbisnis narkoba. Mereka ditangkap karena ada kecurigaan dari rumah megah yang berdiri tegak di wilayah Banten.
Kepala BNN RI Marthinus Hukom mengatakan bahwa narkoba merupakan ancaman yang harus segera diberantas. Karena, narkoba sangat membahayakan untuk kemanusiaan. Pengungkapan kasus itu telah dilakukan BNN pada 27 September 2024 kemarin.
"BNN terus berupaya untuk menjadi benteng-benteng moral dan benteng masyarakat agar tidak terpapar peredaran gelap narkotika," ujar Marthinus kepada wartawan, Kamis 3 Oktober 2024.
Kemudian, satu keluarga yang dicokok BNN RI itu menjalankan bisnisnya di rumah mereka. Satu keluarga dikendalikan oleh narapidana kasus narkoba, Beny Setiawan.
Benny membangun kerajaan bisnis haramnya dengan mengajak istri, anak, dan menantunya. Dalam sehari, pabrik narkotika rumahan tersebut dapat memproduksi hingga 80 ribu butir narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol).
Diketahui Benny memiliki ketertarikan membuat sebuah pil berdasarkan eksperimen sendiri serta informasi yang Ia peroleh dari buku. Benny mengaku bisnis narkoba ini bisa mendapatkan keuntungan yang sangat besar jika dibandingkan dengan usaha lainnya seperti menjadi penyuplai minyak goreng merek Minyak Kita dan air minum kemasan Celebrity yang sebelumnya pernah dia geluti.
Dua bisnis terakhir tersebut merupakan usaha Benny bersama sang anak, Andrei. Dalam pengakuan, bisnis yang dijalankannya itu kadang naik turun. Sampai akhirnya Ia tergiur untuk membangun pabrik narkotika jenis PCC di rumahnya tersebut.
"Awalnya air berjalan, hanya beberapa ratus galon saja. Kalau untuk minyak sudah lama saya rintis, tujuannya agar anak-anak saya punya usaha, dan usaha minyak itu tidak berjalan karena memang tidak punya duit. Minyak itu juga kerja sama dengan orang. Modal 2 miliar dan itu berjalan begitu saja," ungkap Beny.
Kemudian selama menjalankan bisnis haram, Beny memiliki perkiraan aset mencapai Rp 10 miliar, terdiri dari 2 rumah, 4 mobil merk Alphard, Baleno, Serena dan mobil box. Adapun pengatur keuangan adalah istri Beny bernama Reni Aria, sebab Beny berada di Lapas Kelas II Pemuda Tangerang.
Di sini sang istri memiliki peran melakukan transaksi pembayaran pembelian bahan baku berupa Paracetamol, Caffeine, dan Carisoprodol dengan nilai transaksi hingga Rp 600 juta.
Jejak Beny Setiawan dalam mengolah bisnis narkoba mengalir ke sang anak. Andrei yang berperan sebagai kurir pengantar hasil produksi, diupah sebesar Rp 450 juta dari dua kali pengantaran yang dilakukannya.
Sementara menantu Beny bernama Lutfi, memiliki peran yang tak kalah penting dengan membantu produksi pembuatan PCC bersama Jafar yang merupakan "koki".
Dalam penangkapan Benny, BNN RI berhasil menemukan barang bukti dengan total 971.000 butir narkotika jenis PCC dan beberapa ton bahan pembuatan obat keras.
Atas tindak tanduk bisnis gelap tersebut, Beny Setiawan dan keluarganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.