Ratusan Ribu Anak Indonesia Kecanduan Judi Online, Total Transaksi Capai Rp 293 Miliar

Menkominfo Budi Arie Setiadi di Sarasehan dengan Kadin Indonesia
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa ratusan ribu anak di Indonesia sudah kecanduan bermain judi online (judol). 

Polisi Ringkus 1 Buron Kasus Judi Online Komdigi, Uang Rp 5 M Disita

Adapun data tersebut, tekah dihimpun Kominfo melalui catatan dari Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2024. 

"Berdasarkan data PPATK, tercatat sebanyak 197.054 kasus kecanduan judi online pada kalangan anak di bawah umur di Indonesia," ujar Budi Arie Setiadi di Acara Sarasehan dengan Kadin Indonesia, Kamis 3 Oktober 2024.

Hati-hati, Modus Baru Judi Online Merasuki Media Sosial

Ilustrasi judi online.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Budi menjelaskan bahwa kalangan anak yang sudah kecanduan judi online yakni berusia 11-19 tahun. Berdasarkan datanya, anak-anak yang kecanduan judi online terpantau sudah melakukan deposit judi online senilai total Rp 293 miliar. 

Cak Imin: Mental Korban Kecanduan Judi Online Makin Hancur jika Tidak Diintervensi

Kemudian, transaksi tersebut secara menyeluruh sudah dilakukan 2,2 juta transaksi. Budi juga menuturkan tingginya angka perceraian di Indonesia meningkat karena dampak judol.

Data tersebut dijelaskan Budi berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) yang dilaporkan pada 2024.

"Meningkatnya adiksi judi online dapat menimbulkan berbagai dampak sosial dan ekonomi seperti naiknya angka perceraian didasari oleh permasalahan adiksi judi online. Karena di tahun 2019 terdapat 1.947 kasus perceraian karena judi online," kata Budi.

"(Angka perceraian) Sempat menurun di tahun 2020 (648 kasus), tapi angka tersebut naik kembali secara signifikan di tahun 2023, (menjadi) 1.572 angka perceraian," katanya.

Ilustrasi Judi Online

Judi Online Mulai Sasar Komunitas Motor, Begini Modusnya

Kini judi daring tersebut mulai menyasar komunitas sepeda motor. Hal tersebut diungkapkan oleh Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024