Istri Pimpinan Pesantren di Aceh Barat Siram Santri Pakai Air Cabai Ditangkap Polisi

Ilustrasi kekerasan
Sumber :
  • pixabay

Aceh Barat, VIVA - Seorang santri berusia 13 tahun di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh disiram pakai air cabai hingga dibotakin oleh istri pimpinan pesantren tersebut berinisial NN (40).

Pesantren Tertua di Indonesia Bakal jadi Tuan Rumah Perhelatan Pra MLB NU

Diduga NN melakukan penganiayaan itu lantaran santri tersebut ketahuan merokok di lingkungan pondok pesantren, sehingga pelaku emosi dan melakukan hukuman yang tidak wajar ke santri itu.

Usai menyiram air cabai, santri tersebut melarikan diri dari pesantren dan pulang ke rumah meminta pertolongan pada keluarganya karena seluruh tubuhnya mengalami kepanasan setelah disiram air cabai.

Majelis Masyayikh Kuatkan Identitas Pendidikan Pesantren melalui Sistem Penjaminan Mutu

Tak terima dengan perlakuan NN, keluarga korban langsung melaporkan pelaku ke polisi terkait tindakan penganiayaan.

Ilustrasi kekerasan

Photo :
  • www.pixabay.com/Counselling
Majelis Masyayikh Sebut UU Pesantren Cetak Generasi Santri Berdaya Saing

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy mengatakan setelah mendapat laporan itu pihaknya langsung mengamankan pelaku NN yang tak lain istri dari pimpinan pondok pesantren tersebut.

“Sudah kita amankan. Kita duga sebagai pelaku ini merupakan istri dari pimpinan dayah (pesantren) yang memberikan hukuman dengan menyiram air cabai ini,” ujar Fachmi saat dikonfirmasi, Kamis, 3 Oktober 2024.

Dari pemeriksaan awal pelaku NN menyiram air cabai ke santri sebagai bentuk sanksi yang diberikan oleh pesantren karena ketahuan merokok di area pesantren.

“Kita duga pelaku penyiraman air cabai ini pada salah satu santri karena ia ketahuan merokok sehingga dia diberikan sanksi dengan dicukur rambutnya hingga botak dan menyiram air cabai,” katanya.

Kini kondisi korban sudah mulai membaik. Namun pihak kepolisian masih terus mendalami kasus itu.

Jika terbukti bersalah, NN dapat dikenakan Pasal Kekerasan terhadap Anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76.c jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya