Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp2,83 Miliar

Rokok ilegal dalam kardus yang hendak diselundupkan ke Aceh. (dok. Istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dani Randi (Banda Aceh)

Langsa, VIVA - Bea Cukai Langsa menggagalkan pengiriman rokok ilegal sebanyak 119 karton yang berisi 1.190.000 batang dengan nilai keseluruhan mencapai Rp2,83 miliar di seluruh wilayah Aceh.

Bea Cukai Antar Ekspor Puluhan Ton Split Betel Nut Asal Jambi ke Dua Negara Ini

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman mengatakan rokok ilegal itu tanpa pita cukai yang diamankan dalam operasi yang dilakukan di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh di Desa Aramiyah, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.

Dari total nilai barang ilegal tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian mencapai Rp2,02 miliar. Adapun merk rokok ilegal yang disita yaitu Manchester Royal Red, H&D Classic dan Luffman.

Sisir Jalur Distribusi, Bea Cukai Semarang Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

“Dengan total yang diamankan sebanyak 1.190.000 batang. Nilai barang yang disita diperkirakan mencapai Rp 2,83 miliar, dengan potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai sebesar Rp 2,02 miliar,” kata Sulaiman, Rabu, 2 Oktober 2024.

Rokok ilegal dalam kardus yang hendak diselundupkan ke Aceh. (dok. Istimewa)

Photo :
  • VIVA.co.id/Dani Randi (Banda Aceh)
Bea Cukai Dukung Kelancaran Arus Logistik MotoGP Musim 2024 di Mandalika

Sulaiman menjelaskan operasi ini berawal dari informasi adanya pengiriman rokok ilegal yang menggunakan kendaraan mobil box. Setelah mendapat informasi, tim Bea Cukai segera bergerak melakukan patroli di jalur yang diduga menjadi rute pengiriman.

Lalu pihaknya menemukan kendaraan yang dicurigai mengangkut rokok ilegal tersebut, Tim Bea Cukai Langsa kemudian melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang dimaksud. Kendaraan yang dicurigai terus melaju di tengah-tengah kepadatan lalu lintas mengakibatkan Bea Cukai sempat tertinggal dan kehilangan jejak.

Namun Tim Bea Cukai Langsa berhasil menemukan kendaraan yang dicurigai tersebut terparkir di pinggir Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Gampong Aramiyah, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur dan telah ditinggalkan oleh pengemudinya.

"Ini sudah kesekian kalinya kami melakukan penindakan, dan kami tidak akan bosan bosan untuk terus menggempur rokok ilegal di wilayah kerja kami. Kami akan terus hadir dan melakukan pengawasan ketat demi mengoptimalkan penerimaan negara dan memastikan masyarakat terhindar dari barang-barang ilegal yang merugikan," ujarnya.

Saat ini, seluruh barang hasil penindakan, termasuk kendaraan yang digunakan, telah diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa untuk diproses lebih lanjut. Meskipun pelaku tidak ditemukan di lokasi penindakan, Bea Cukai Langsa tetap melakukan penelitian atas kasus ini hingga tuntas.

Langkah ini diambil guna memberikan efek jera dan mencegah upaya peredaran rokok ilegal di masa mendatang. Bea Cukai Langsa terus berkomitmen untuk menjaga integritas dan mendorong kepatuhan terhadap aturan cukai.

“Langkah-langkah penindakan seperti ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari peredaran produk-produk yang tidak memenuhi standar hukum dan kualitas,” katanya.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana

Bea Cukai Tanjungpinang Kawal Ekspor Perdana Aromatic Flavor Mixture

Berperan sebagai industrial assistance, Bea Cukai Tanjungpinang sukseskan ekspor perdana 2,4 ton aromatic flavor mixture.

img_title
VIVA.co.id
3 Oktober 2024