Sektor Perkebunan Sawit Rentan Alami Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Menyelenggarakan ToT K3

BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan ToT K3
Sumber :
  • BPJS Ketenagakerjaan

VIVA – Sepanjang tahun 2023, BPJS Ketenagakerjaan mencatat jumlah kecelakaan kerja mencapai 370 ribu kasus. 60,5 persen atau sejumlah 224 ribu kasus diantaranya didominasi oleh sektor perkebunan. Angka tersebut meningkat jika dibandingkan tahun 2022 silam yakni sebesar 169 ribu kasus.

Cegah Fraud, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko

Untuk menekan laju angka kecelakaan kerja pada sektor tersebut, BPJS Ketenagakerjaan secara konsisten memperkuat penerapan langkah-langkah promotif preventif.

Salah satunya dengan menggandeng International Labour Organization (ILO) untuk menyelenggarakan program Training of Trainers (ToT) bagi perusahaan-perusahaan sawit. Kegiatan tersebut digelar di 4 wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan meliputi Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Sumatera Barat dan Kepulauan Riau (Sumbarriau), Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), serta Kalimantan dengan total peserta sebanyak 400 orang.

Serahkan Hasil Kajian, Ombudsman RI: Terdapat Disharmonisasi Regulasi Jamsostek

National Project Coordinator ILO, Nirwan Gah dalam sambutannya pada kegiatan ToT wilayah Sumbagsel menekankan pentingnya kolaborasi antara sektor swasta dan lembaga publik dalam meningkatkan standar K3 di tempat kerja.

"Kerja sama antara ILO dan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa perusahaan, khususnya di sektor berisiko tinggi seperti perkebunan sawit, dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman. Implementasi K3 yang baik tidak hanya mencegah kecelakaan kerja tetapi juga meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja," ujarnya.

Korban PHK Bisa Raup Jutaan Rupiah dari BPJS Ketenagakerjaan, Simak Ini Syarat dan Caranya

ILO turut mengapresiasi komitmen perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam program ini untuk terus meningkatkan kepatuhan dan menerapkan standar K3 secara konsisten.

Hal ini sejalan dengan amanah pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2023, telah mewajibkan pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan promotif preventif dalam rangka melindungi tenaga kerja dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Secara terpisah Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel, Muhyidin menyampaikan pentingnya peningkatan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pendaftaran dan kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Pihaknya berharap kegiatan ini dapat peningkatan kesadaran perusahaan terhadap pentingnya kepatuhan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan terwujudnya lingkungan kerja yang aman serta produktif. Dengan pengetahuan yang diberikan, para peserta akan menjadi agen perubahan di perusahaan masing-masing, memastikan bahwa standar K3 diterapkan dengan baik, serta tenaga kerja mendapatkan perlindungan optimal sesuai peraturan.

"Melalui kegiatan ToT ini, kami berharap dapat membentuk pelatih-pelatih internal di perusahaan yang mampu memberikan edukasi berkelanjutan kepada para karyawan mengenai pentingnya K3 dan perlindungan sosial," terang Muhyidin.

Untuk wilayah Sumbagsel sendiri, angka kecelakaan kerja di sektor perkebunan mencapai 11 ribu kasus selama tahun 2023, atau naik 30 persen YoY.

BPJS Ketenagakerjaan dan ILO secara kompak berharap perusahaan sawit khususnya dan perusahaan-perusahaan lain pada umumnya di wilayah Sumbagsel dapat semakin proaktif dalam memenuhi kewajiban kepesertaan serta mengimplementasikan program K3 secara berkelanjutan, demi menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan terlindungi, sehingga para pekerja bisa Kerja Keras Bebas Cemas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya