Dukung Kegiatan yang Memberikan Perlindungan Pekerja, Kemnaker Minta Perusahaan Inisiasi Budaya K3

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor
Sumber :
  • Kementerian Ketenagakerjaan

VIVA – Pemerintah terus mendukung kegiatan-kegiatan yang dapat memberikan perlindungan pekerja/buruh demi memperkuat budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan keberlangsungan usaha. Untuk itu, ke depan pemerintah menginisiasi pelaksanaan K3 pada perusahaan-perusahaan mikro dan kecil yang rentan terjadi kecelakaan.

BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenaker RI Pulihkan Rp37,83 Miliar Hak Pekerja

"Bagi perusahaan besar, saya rasa pelaksanaan K3 sudah tidak diragukan lagi kesadaran dan kemampuannya. Ke depan mohon juga diinisasi dan terus ditingkatkan pelaksanaan K3 pada perusahaan-perusahaan mikro dan kecil, yang rentan terjadi kecelakaan," ujar Wamenaker Afriansyah Noor dalam acara Penyerahan Penghargaan K3 Tahun 2024 di kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (2/10/2024).

Buruh-Pengusaha Masih Alot, Disnaker Ingin UMSP Disahkan Sebelum Ganti Tahun

Menurut Afriansyah, K3 adalah salah satu isu yang mampu menjembatani kedua kepentingan pekerja/buruh dan keberlangsungan usaha serta kunci untuk meningkatkan produktivitas. Bagi Kemnaker, penguatan budaya K3 menjadi suatu mindset yang akan senantiasa terus dikembangkan.

Afriansyah Noor menambahkan bahwa K3 adalah salah satu investasi utama bagi perusahaan maupun pekerja. K3 akan memberikan kesejahteraan bagi pekerja serta akan membantu peningkatan produktivitas perusahaan.

UMP Jakarta Disepakati, Disnaker: Pengusaha Legowo Walau Sedikit Berat, Buruh Tak Tuntut Banyak

"Saya sangat mengapresiasi acara hari ini dalam rangka memberikan motivasi kepada perusahaan tentang K3, sehingga yang berhasil akan diberikan penghargaan (reward). Sementara yang melanggar tentunya dapat dilakukan tindakan hukum (punishment)," ujarnya.

Berdasarkan Laporan Tahunan BPJS Ketenagakerjaan 3 tahun terakhir, data jumlah kecelakaan kerja (termasuk di antaranya penyakit akibat kerja/PAK) diketahui terus meningkat. Pada tahun 2021 angka kecelakaan kerja berjumlah 234.371 kasus dan tahun 2022 angka kecelakaan kerja 298.137 kasus. Sedangkan yang terbaru hingga Oktober tahun 2023 jumlah kecelakaan kerja tercatat sebesar 370.747 kasus.

Afriansyah berharap semua masyarakat semakin memahami untuk segera memulai budaya K3 dengan langkah yang sederhana, mudah lagi murah.

"Sebagai contoh antara lain membersihkan tempat kerja satu kali satu hari secara teratur akan menyumbang menurunnya jumlah pekerja/buruh yang sakit karena terpapar debu, terjatuh karena lantai yang licin, dan lain-lain," katanya.

penetapan upah minimum (ilustrasi)

Daftar Daerah yang Belum Tetapkan UMP 2025, Kemnaker Surati Kemendagri

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersurat pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal laporan provinsi yang belum menetapkan UMP 2025.

img_title
VIVA.co.id
14 Desember 2024