Rilis Pengawasan Koherensi Perencanaan Lingkungan Hidup di 8 Provinsi, KLHK Soroti Ini

Inspektur Wilayah (Irwil) III KLHK Sri Sultrarini Rahayu.
Sumber :
  • Dokumentasi KLHK.

Jakarta, VIVA – Pengawasan Koherensi Perencanaan Lingkungan Hidup akan diterapkan tahun 2025 di seluruh Indonesia. Karena itu, Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merilis pengawasan tematik yang menyasar dampak kerja satuan kerja (satker) KLHK terhadap kualitas lingkungan hidup di delapan provinsi.

Intip Aksi Hijau yang Dilakukan Marcella Zalianty Jolene Marie Rotinsulu, dan Jola Sharon

Inspektur Wilayah (Irwil) III KLHK Sri Sultrarini Rahayu mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh pengampu kepentingan terkait pengawasan tematik yang baru.

“Sosialisasi dilaksanakan terhadap seluruh jajaran satuan kerja (satker) KLHK dan pengampu kepentingan eksternal terkait di seluruh Indonesia, yang dilaksanakan secara hibrid pada delapan provinsi yakni Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, dan Papua Barat,” kata Yayuk dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 2 Oktober 2024. 

KPI Akui Tak Punya Kewenangan Tindak Konten Judi Online di Media Sosial

“Sebelum sosialisasi, penyusunan Pedoman  Pengawasan Koherensi Perencanaan Lingkungan Hidup diawali dengan konsultasi publik untuk menjaring berbagai permasalahan dari berbagai pengampu kepentingan”, imbuhnya.

Ilustrasi lingkungan

Photo :
  • Pixabay
Penjelasan Capim Fitroh soal Revisi UU KPK yang Dianggap Melemahkan

Dia menjelaskan, pengawasan tematik yang selama ini telah dilaksanakan Itjen KLHK telah memberi perbaikan kepada kinerja satker KLHK. Namun Itjen belum memperoleh gambaran dampak dari pelaksanaan kegiatan satker KLHK terhadap kondisi lingkungan hidup di daerah. 

"Sasaran pengawasan mencakup perencanaan lingkungan hidup pada satker KLHK baik di pusat dan daerah, serta pemerintah daerah," paparnya.

Lebih lanjut, pengawasan yang baru tersebut telah mendapatkan dukungan dari berbagai pengampu kepentingan internal KLHK maupun eksternal.

“Pengampu kepentingan eksternal antara lain adalah Bappeda Provinsi Kaltim, Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim, serta civitas akademika dari Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan Institut Teknologi Bandung (ITB), Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin (Unhas), dan Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul),” ujarnya.

Melalui Pengawasan Koherensi Perencanaan Lingkungan Hidup, kata dia, diharapkan kegiatan pengawasan lebih efektif dan efisien, serta diperoleh gambaran kualitas  lingkungan hidup yang utuh di suatu wilayah administrasi (provinsi), dan target kinerja program kualitas lingkungan satker-satker  KLHK akan saling terhubung dan bersinergi.

 "Hal ini merupakan upaya strategi tata kelola untuk mendukung reformasi birokrasi pemerintah dalam hal pelayanan publik," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya