Eks Walkot Cimahi Penyuap Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Bebas Bersyarat Hari Ini
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Mantan wali kota Cimahi Ajay M Pratama dibebaskan bersyarat oleh Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung usai terlibat kasus korupsi. Ajay Pratama merupakan sosok pemberi suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
"Iya, benar. Yang bersangkutan itu sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan undang-undang yang ada untuk mendapatkan pembebasan bersyarat," ujar Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat dikonfirmasi, Rabu 2 Oktober 2024.
Wachid menjelaskan bahwa bimbingan untuk pembebasan bersyarat Ajay akan diurus oleh Bapas Bandung. Dia mengaku tak bisa menampik soal teknis pembebasan bersyarat Ajay Pratama.
"Nah terkait teknis terkait bimbingan dan lamanya itu nanti ada di Bapas termasuk hasilnya nanti Bapas yang punya wewenang," ucap dia.
Hanya saja aturan yang tertulis dalam surat, kata Wachid, Ajay Pratama harus wajib lapor sampai tahun 2027.
"Ada di SKPB dari pusatnya ada tapi nanti kan yang punya kewenangan untuk terkait masa bimbingan bukan saya, jadi kalau mau di-SKPB-nya sampai dengan tahun 2027," beber dia.
Diwartakan sebelumnya, Mantan wali kota Cimahi Ajay M Priatna ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus gratifikasi atau suap terhadap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju. Ajay menyuap Robin sebesar Rp 500 juta.
"Stepanus Robin Pattuju diduga sempat meminta uang Rp1,5 Miliar namun AMP menyanggupi akan memberikan uang hanya Rp500 juta," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022.
Karyoto mengatakan, aksi suap itu dilakukan Ajay untuk mengondisikan agar penyidik KPK tidak melakukan pengumpulan informasi dugaan korupsi dan suap di lingkungan pemerintahan Kota Cimahi.
"Saat itu, AMP (Ajay M Priatna) yang menjabat wali kota Cimahi periode 2017 sampai dengan 2022 menerima informasi keberadaan tim KPK yang sedang mengusut dugaan korupsi terkait penyaluran dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat," ujarnya.
"Atas informasi tersebut, AMP diduga berinisiatif untuk mengondisikan agar jangan sampai KPK juga melakukan pengumpulan bahan keterangan dan informasi di Kota Cimahi," sambungnya.
Selanjutnya, Ajay M Priatna mencari referensi kenalan yang diduga memiliki pengaruh di KPK sehingga bertemulah dengan Stepanus Robin Pattuju alias Roni. Keduanya kemudian bertemu pada Oktober 2020 di salah satu hotel di Kota Bandung.
"[pertemuan] untuk membicarakan detail masalah yang sedang dihadapi AMP. Stepanus Robin Pattuju ini diduga menawarkan bantuan pada AMP berupa iming-iming agar pengumpulan bahan keterangan dan informasi di Kota Cimahi oleh tim KPK tidak berlanjut dan AMP tidak menjadi target operasi dengan syarat kesepakan pemberian sejumlah uang," kata Karyoto.
Robin bahkan mengajak seorang pengacara bernama Maskur Husain untuk meyakinkan AMP agar mau menyetujui sarannya. Atas dasar itu, Ajay kemudian sepakat dan bersedia memberikan sejumlah uang ke Robin dan Maskur Husain.
Mulanya, Stepanus Robin Pattuju meminta uang Rp1,5 miliar namun Ajay M Priatna hanya menyanggupi untuk memberikan senilai Rp500 juta.
"Penyerahan uang dilakukan di salah satu hotel di Jakarta, AMP menyerahkan langsung uang tunai Rp100 juta sebagai tanda jadi ke Stepanus Robin Pattuju. Selanjutnya, sisa yang diberikan melalui ajudan AMP. Jumlah uang yang diberikan AMP ke Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain seluruhnya Rp500 juta," katanya.