ICW Sesalkan Pansel Masih Loloskan Johanis Tanak, Minta DPR Pelototi Integritas Capim KPK

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak
Sumber :
  • KPK

Jakarta, VIVA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan tim pansel Capim KPK masih meloloskan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam radar 10 besar yang sudah disetorkan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). ICW mendorong DPR RI agar bisa benar-benar memperhatikan seleksi selanjutnya.

KPK Amankan Uang dalam OTT di Bengkulu, Berapa Jumlahnya?

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan bahwa Johanis Tanak dinilai tidak mumpuni dalam segi integritas. Pasalnya, Tanak diduga pernah melanggar etik karena telah melakukan pertemuan dengan seseorang yang tengah berperkara di lembaga antirasuah.

"ICW menyayangkan bahwa Pansel masih meloloskan figur yang bermasalah, seperti Johanis Tanak. Karena bagi ICW, Tanak sendiri patut dianggap tidak mumpuni baik dari segi intergritas maupun dalam lingkup kompetensi," ujar Diky dalam keterangan tertulisnya, Rabu 2 Oktober 2024.

Pengacara Tak Terima Gubernur Bengkulu Diproses KPK saat Masa Tenang Kampanye Pilkada 2024

Diky menyebut Pansel Capim KPK sudah gagal dalam menentukan pilihan yang nantinya bakal menjadi pimpinan lembaga antikorupsi. Memang, dalam dugaan pelanggaran etik Tanak tidak ada hasil yang jelas bahwa dia melanggar etik.

"Sekalipun tidak ada putusan etik atas pelanggaran tersebut, namun Pansel rasanya gagal untuk menggali lebih dalam mengenai tindakan yang bersangkutan, termasuk ketika Tanak menghapus bukti berupa chat dengan pihak yang berperkara tersebut," kata Diky

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tiba di KPK Usai Terjaring OTT

"Selain itu, dari segi kompetensi, pertanyaan refektif yang harus dicermati adalah, selama masa kepemipinan Tanak, KPK kerap dipersepsikan negatif oleh masyarakat, serta kerap menimbulkan kegaduhan, alih-alih prestasi yang dihasilkan," sambungnya.

Maka itu, ICW menilai bahwa jika Tanak kembali terpilih artinya Pansel Capim KPK tak melihat dari kepemimpinan lembaga antikorupsi belakangan kemarin.

"ICW mendorong agar DPR benar-benar memperhatikan aspek-aspek integritas dan kompetensi pada setiap kandidat agar tidak mengulangi kesalahan ketika memilih komisioner yang terbukti bermasalah pada tahun 2019 lalu," tukasnya.

Sebelumnya, Tim panitia seleksi (pansel) Calon Pimpinan (Capim) KPK telah mengumumkan 10 orang Capim KPK yang dinyatakan lolos tes wawancara dan tes kesehatan. Dari 10 orang nama yang telah dinyatakan lolos, tapi tidak ada nama Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dan Eks Anggota DPR RI Johan Budi.

"Teman-teman media yang saya hormati, kami baru saja sekitar pukul 12.30 tadi diterima oleh Bapak Presiden untuk menyerahkan hasil akhir dari pada seleksi calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK," ujar Ketua Tim Pansel Capim KPK Muhammad Yusuf Ateh kepada wartawan, Selasa 1 Oktober 2024.

Dari 10 orang Capim KPK yang namanya sudah disetorkan ke Presiden Jokowi, ada sejumlah nama-nama beken yang tersingkir. Adapun nama 10 Capim KPK yang sudah dinyatakan lolos tes wawancara dan tes kesehatan sebagai berikut:

1. Agus Joko Pramono

2. Ahma Alamsyah Saragih

3. Djoko Poerwanto

4. Fitroh Rohcahyanto

5. Ibnu Basuki Widodo

6. Ida Budhiati

7. Johanis Tanak

8. Michael Rolandi Cesnanta Brata

9. Poengky Indarti

10. Setyo Budiyanto

Setelah ini, Presiden RI Jokowi akan memberikan 10 nama tersebut kepada DPR RI. Hingga Akhirnya akan mengerucut menjadi lima orang dan akan menjadi pimpinan KPK periode 2024-2029.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansel Arif Satria mengatakan bahwa penetapan nama-nama yang dinyatakan lolos ini sudah meliputi masukan dari masyarakat. Bahkan, rekam jejak para sosok yang dinyatakan lolos ini juga sudah ditelusuri lebih lanjut.

"Kemudian setelah itu kami melakukan upaya seleksi dan rekam jejak pun kami mendapatkan masukan dari berbagai pihak. Jadi masukan dari berbagai instansi pemerintah yang memang memiliki kewenangan dan kompetensi dalam melihat rekam jejak dan kemudian juga dari masyarakat, karena unsur masyarakat menjadi salah satu komponen penting dan menjadi bahan pertimbangan kami dalam menentukan Keputusan akhir," kata Arif Satria.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya