KPK Sudah Sita 43 Bidang Tanah dan Bangunan Terkait Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) di PN Ternate
Sumber :
  • ANTARA/Abdul Fatah

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan penyitaan kepada sejumlah tanah dan bangunan, terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba alias AGK. Penyitaan itu dilakukan penyidik pada Selasa 1 Oktober 2024 kemarin.

Sahbirin Noor Kembali Mangkir, KPK Buka Opsi Jemput Paksa

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan bahwa penyitaan tanah dan bangunan itu dilakukan di kota Ternate, Sofifi dan kota Tidore Kepulauan.

"Tim KPK kembali melakukan penyitaan sebanyak 43 bidang tanah dan bangunan terkait TPPU tersangka AGK yang berada di kota Ternate dan Sofifi, Kota Tidore Kepulauan," ujar Tessa kepada wartawan, Rabu 2 Oktober 2024.

Pimpinan KPK Baru Sudah Terpilih, Alex Marwata: Tak Akan Banyak Bawa Perubahan Memberantas Korupsi

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Selain itu, penyidik KPK sudah melakukan penggeledahan di rumah keluarga Abdul Gani Kasuba. Penggeledahan dilakukan pada Senin 30 September 2024 kemarin.

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

"Hari ini 30 September 2024 dilakukan kegiatan penggeledahan pada 1 (satu) unit rumah yang berlokasi di Ternate," kata Tessa.

Tessa menjelaskan bahwa penggeledahan itu dilakukan terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik pun berhasil menemukan sejumlah barang bukti saat penggeledahan itu.

"Pada penggeledahan tersebut, ditemukan BB dokumen, uang tunai dan barang bukti elektronik lainnya yang diduga ada kaitannya dengan hasil tindak pidana tersebut," ucap Tessa.

KPK sebelumnya telah menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. 

Dari kasus itu, KPK menjerat AGK sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, AGK telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Ternate sejak Rabu 22 Mei 2024.

AGK didakwa menerima suap senilai Rp 5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Terkait kasus itu, 4 orang pihak pemberi suap kepada AGK telah terlebih dahulu menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Ternate pada Rabu 6 Maret 2024.

Keempatnya yakni, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk Stevi Thomas (ST), Kristian Wuisan (KW) selaku swasta, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, dan Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.

Dalam pengembangan perkara yang menjerat AGK, KPK kembali menetapkan 2 orang tersangka baru. 

Berdasarkan informasi, kedua tersangka itu yakni mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jakub. 

Muhaimin Syarif telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Rumah Syarif yang berada di wilayah Pagedangan, Tangerang juga sudah digeledah tim penyidik pada Kamis 4 Januari 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya