Sambut Hari Batik Nasional, Samsat Provinsi Ini Kasih Diskon Pajak Kendaraan dan Bebas BBN

Program Spesial Untung Samsat Jateng dalam peringati Hari Batik Nasional
Sumber :
  • bapenda.jatengprov.go.id

Jateng​, VIVA – Memperingati Hari Batik Nasional yang jatuh pada 2 Oktober 2024, Samsat Jawa Tengah turut meramaikan perayaan dengan memberikan berbagai program spesial yang dapat dinikmati oleh masyarakat.

Mahasiswa Salatiga Ajak Masyarakat Berani Lapor Kecurangan Pilgub Jateng 2024

“Jangan lupa juga untuk sedulur mas sajak agar segera memanfaatkan Program Spesial Untung Samsat Jateng,” tulis informasi yang dikutip dari situs bapenda.jatengprov.go.id, Rabu 2 Oktober 2024.

Program ini meliputi pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II baik dari dalam maupun luar provinsi, yang berlaku hingga 19 Desember 2024.

Bawaslu Sudah Pelajari Video Presiden Prabowo dan Pasangan Cagub di Jateng

Tidak hanya itu, Samsat Jawa Tengah juga menawarkan diskon pajak kendaraan bagi wajib pajak yang taat, dengan potongan mulai dari 2,5% hingga 5%.

Ilustrasi STNK.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Alasan Jokowi Dukung Cagub-Cawagub Jateng Ahmad Luthfi dan Taj Yasin

Diskon ini berlaku untuk pajak tahun berjalan, yang tentu menjadi kabar baik bagi mereka yang tidak terlambat membayar pajak kendaraan bermotor.

Ada pula pembebasan biaya pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu, selama nama dan alamat sesuai.

Berikut Program Spesial Untung Samsat Jateng yang dilansir dari situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah.

  1. Pembebasan BBNKB II Dalam dan Luar Provinsi (gratis Bea Balik Nama dari dalam Provinsi Jateng dan dari luar Provinsi Jateng) s.d 19 Desember 2024
  2. ⁠Diskon Pajak Tahun Terjalan (Diskon 2,5% s.d 5% atas Pajak Kendaraan Tahun Berjalan bagi yang taat Pajak Kendaraan Bermotor/tidak terlambat ) s.d 19 Desember 2024
  3. Pembebasan Biaya Pajak Progresif (gratis bagi Wajib Pajak yg memiliki kendaraan lebih dari 1 dgn nama dan alamat yang sama) s.d 19 Desember 2024

Program ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak.

"Jangan lupa untuk selalu taat membayar pajak kendaraan bermotornya dan pajak kendaraan bisa dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo," tutup informasi yang dikutip bapenda.jatengprov.go.id.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya