Terungkap, Proses Bisnis Kerja Sama PT Timah dengan Smelter Swasta

Sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Sejumlah saksi kembali dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi sektor timah, Senin kemarin, 30 September 2024. Mereka di antaranya adalah Beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Tamron alias Aon.

Dihadirkan pula Peter Cianata (Staf PT Fortuna Tunas Mulia), Suwito Gunawan (komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung), Robert Indarto (direktur utama PT SBS), Rosalina (general manager PT TIN), Achmad Albani (manajer operasional Tambang CV VIP), Hassan Tjie (direktur utama CV VIP), dan Kwang Yung alias Buyung (komisaris CV VIP). 

Dalam persidangan tersebut, para saksi pada intinya menjelaskan proses bisnis dalam kerja sama antara PT Timah dengan sejumlah smelter swasta dengan melakukan peleburan terhadap pasir timah yang dibeli atau diperoleh dari hasil penambangan rakyat yang dilakukan di wilayah Izin Usaha Perambangan (WIUP) milik PT Timah.

Sidang kasus korupsi timah

Photo :
  • Istimewa

Para saksi kompak menjelaskan bahwa kerja sama yang dilakukan dengan PT Timah adalah untuk mendorong produktivitas timah dan mendorong perekonomian nasional dan Bangka Belitung pada khususnya. Mengingat, pertambangan timah di kawasan tersebut telah menjadi sumber pencaharian warga setempat sejak lama selama beberapa generasi.

Beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Tamron alias Aon misalnya, menjelaskan bahwa kesediaannya menjalin kerja sama dengan PT Timah sebagai upaya membantu pemerintah yang kala itu tengah berupaya mendorong tingkat produktivitas timah nasional.

Selain itu, ia menerangkan juga bahwa pihaknya bersedia membeli pasir timah dari tambang rakyat adalah karena keterpanggilan dirinya untuk membantu para penambang rakyat yang menjadikan pertambangan timah sebagai mata pencahariannya. Ia justru sedih, sejak pengusutan kasus ini, perekonomian warga sekitar menjadi terganggu tanpa adanya solusi atas kelanjutan hidup mereka selama pengusutan kasus ini.

"Tambang rakyat tersebut menjadi mata pencaharian masyarakat Bangka Belitung, dengan demikian dengan adanya pengungkapan kasus ini, perekonomian Bangka Belitung sangat terpuruk sehingga membuat angka perekonomiannya rendah dari semua provinsi di Indonesia," ungkap Aon.

Terkait kerja sama dengan PT Timah sendiri, ia membantah ada kongkalikong di balik kesepakatan kerja sama tersebut. Terpilihnya 5 smelter termasuk miliknya, adalah murni karena pinilaian PT Timah yang memandang smelter-smelter tersebut adalah yang paling siap di antara smelter lainnya.

"Lima smelter yang terpilih dari adanya 30 smelter lainnya karena pertimbangan PT Timah yang melihat kesiapan smelter yang memasuki kategori PT Timah, bukan karena kedekatan (antara pemilik/pengurus smelter dengan PT Timah)," beber dia.

Saksi lainnya, GM PT TIN, Rosalina mengakui memang sempat ada pertemuan dengan Harvey Moeis dengan beberapa pihak. Namun, saat itu hanya dibahas perihal penyesuaian harga beli timah oleh PT Timah. 

"Pertemuan yang dihadiri oleh Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin) dan Harvey terjadi di pertengahan 2019 dengan topik bahasan penyesuaian harga," jelas dia.

Sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Photo :
  • Istimewa

Di hadapan persidangan, ia juga menjelaskan soal keterlibatan smelter swasta dalam proses peleburan timah yang kini diperkarakan. Menurutnya, pihak smelter swasta dilibatkan karena proses peleburan yang dilakukan lebih murah ketimbang proses peleburan yang dilakukan sendiri oleh PT Timah.

Ini dikarenakan, PT Timah menggunakan tanur listrik untuk meleburkan timah, sementara perusahaan Saksi Rosalina menggunakan tanur batu bara untuk proses peleburan.

"Karena tanur batubara pernah diganti menjadi tanur listrik, jadi biayanya membengkak," beber Rosalina.

Anggaplah benar, jika proses peleburan yang dilakukan PT Timah hanya USD 1.000/ton. Sementara smelter swasta membutuhkan biaya USD 2.000-2.500/ton. Namun, peleburan yang dilakukan PT Timah tak bisa dilakukan sekali. Masih terdapat terak pada peleburan pertama, sehingga peleburan harus diulang sampai 3 kali. 

Tom Lembong Ngaku Sampai Detik Ini Masih Belum Tahu Perbuatan yang Jadikan Dirinya Tersangka

Keterangan para saksi menegaskan bahwa kerja sama dengan PT Timah merupakan murni upaya untuk meningkatkan produktivitas timah nasional sekaligus mendongkrak perekonomian warga setempat. 

Maklum saja, memang banyak warga Bangka dan Belitung yang menggantungkan hidupnya pada pertambangan timah rakyat.

Tom Lembong Sebut Nama Jokowi: Saya Selalu Berkoordinasi Selama Jadi Menteri Perdagangan

Berkaitan dengan perkara yang sedang bergulir, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Suranto Wibowo bersama-sama Amir Syahbana, Rusbani alias Bani, Bambang Gatot Ariyono, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, Alwin Albar, Tamron alias Aon, Achmad Albani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung, Suwito Gunawan alias Awi, m.b. Gunawan, Robert Indarto, Hendry Lie, Fandy lingga, Rosalina, Suparta, Reza Andriansyah dan Harvey Moeis sebagaimana diuraikan tersebut di atas telah mengakibatkan kerugian Keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14," ungkap jaksa saat membacakan dakwaan Harvey di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 24 Agustus lalu.

Profil Ibnu Basuki Widodo, Hakim yang Kini Jadi Pimpinan KPK
Aktivis lingkungan dan tokoh Bangka Belitung, Elly Rebuin

Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur

Sidang kasus korupsi tata niaga timah dengan terdakwa Helena Liem dan Mochtar Riza Pahlevi kembali di gelar di PN Tipikor, Jakarta, Rabu, 20 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024