Bos Smelter Ungkap Fakta soal Kerja Sama dengan PT Timah hingga Setoran CSR

Sidang kasus korupsi timah
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Tamron alias Aon yang juga terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah ini dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak tahun 2017. 

Dalam kesempatan itu, Aon menjelaskan bagaimana dua CV yang terafiliasi dengan dirinya bisa menjalin kerja sama sebagai mitra PT Timah dalam melakukan aktivitas peleburan timah dari pertambangan rakyat. Ia membantah hal itu disebut sebagai buah dari faktor kedekatan.

"Bahwa pada 2018-2022 CV VIP ada kontrak kerja sama dengan PT Timah. Selama masa itu CV VIP melakukan pembelian pasir timah dari WIUP PT Timah," ungkap dia dalam persidangan, Senin kemarin 30 September 2024.

Sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Photo :
  • Istimewa

Kesediaannya menjalin kerja sama dengan PT Timah sebagai upaya membantu pemerintah yang kala itu tengah berupaya mendorong tingkat produktivitas timah nasional.

Selain itu, ia menerangkan juga bahwa pihaknya bersedia membeli pasir timah dari tambang rakyat adalah karena keterpanggilan dirinya untuk membantu para penambang rakyat yang menjadikan pertambangan timah sebagai mata pencahariannya.

"Bahwa Saksi menjelaskan tambang rakyat tersebut menjadi mata pencaharian masyarakat Bangka Belitung, dengan demikian dengan adanya pengungkapan kasus ini, perekonomian Bangka Belitung sangat terpuruk sehingga membuat angka perekonomiannya rendah dari semua provinsi di Indonesia," ungkap Aon.

Dalam keterangannya di hadapan Hakim, Tamron juga menjelaskan soal penyerahan dana CSR kepada Harvey Moeis melalui perusahaan jasa penukaran uang atau money changer milik Helena. Menurutnya, dana CSR itu ia serahkan atas dasar sukarela untuk membantu masyarakat.

KPK Sebut Kasus Korupsi di Kaltim Terkait Penerimaan Hadiah usai Beri Izin Usaha Tambang

"Kami diminta HM untuk membantu menyumbang biaya CSR dan secara sukarela angkanya USD 500/ton. Pembayaran dilakukan setelah pengiriman balok (setelah penglogaman), setelah itu berat tonase dikali biaya CSR, lalu hasilnya diberikan kepada Harvey Moeis untuk membantu masyarakat," jelasnya.

Lebih lanjut ia mejelaskan dirinya tidak pernah menyebut adanya setoran senilai USD 8.718.500 atau sekitar Rp 122.059.000.000 (Rp 122 miliar). Ia hanya menyampaikan kepada penyidik bahwa dana CSR yang ia serahkan ke Harvey Moeis sebesar USD 500/Ton.

KPK Bakal Lelang Mobil Avanza hingga Harley Davidson Milik Rita Widyasari

"Penyidik menyimpulkan secara sepihak nilai dana CSR yang dikirim oleh PT VIP yaitu dengan mengkalikan nilai tonase dari PT VIP dengan USD 500/ton sehingga munculah nominal dana CSR dari PT VIP adalah sebesar USD  8 juta yang dituangkan di dalam BAP," tuturnya.

5 Tersangka Dugaan Korupsi Pekerjaan Troli di Bandara Kualanamu Ditahan

Tentang perkenalannya dengan Helena Lim, Aon secara tegas menerangkan bahwa mereka sudah lama kenal dan ia kerap menggunakan jasa Money Changer milik Helena. Ia membantah baru berkenalan dengan Helena sejak kerja sama terkait pertambangan timah yang kini kasusnya menyeret Harvey Moeis.

"Saya mengenal Helena dan usaha money changernya yakni QSE sejak lama sebelum adanya perjanjian sewa menyewa smelter, dan penggunaan jasa penukaran melalui QSE untuk pengumpulan dana CSR dilakukan bukan atas dasar dikenalkan oleh Harvey dan disarankan untuk menggunakan money changernya karena saksi sudah menggunakan QSE sebelum adanya perjanjian kerjasama," beber dia.

Pemgadilan Tipikor pada PN Jakarta Selatan menggelar sidang Eks Pejabat Kemnaker Reyna Usman

Alasan Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara Eks Kader PKB Buntut Korupsi Proyek Sistem Proteksi TKI

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 4 tahun 8 bulan penjara kepada mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman buntut kasus ko

img_title
VIVA.co.id
1 Oktober 2024