Anak Buah Cak Imin Dituntut 4 Tahun 8 Bulan Penjara di Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI

Pemgadilan Tipikor pada PN Jakarta Selatan menggelar sidang Eks Pejabat Kemnaker Reyna Usman
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 4 tahun 8 bulan penjara untuk mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman buntut kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

Cak Imin Sebut PKB Umumkan Pimpinan DPR Penggantinya Besok Pagi Jelang Pelantikan

Jaksa juga menjatuhkan denda Rp250 juta untuk Reyna Usman soal kasus korupsinya itu. Adapun sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa 1 Oktober 2024.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Reyna Usman dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 8 bulan dan pidana denda sebesar Rp 250 juta," ujar jaksa di ruang sidang.

Akademisi Sebut Kejaksaan Tak Punya Kewenangan Sebagai Penyidik Tindak Pidana Korupsi

Jaksa meminta Reyna Usman mengganti hukuman badan selama tiga bulan jika tak bisa membayarkan uang denda. Reyna Usman juga diminta untuk membayar tambahan pidana uang sebanyak Rp 3 miliar subsider pidana pengganti selama 1 tahun.

Jaksa secara sah menuntut Reyna Usman bersalah dan meyakini telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kades di Tangerang Korupsi Dana Desa hingga Miliaran, Dipakai Buat Hiburan Malam

Berbarengan dengan Reyna Usman, jaksa juga menjatuhkan tuntutan kepada Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I Nyoman Darmanta dengan hukuman dua tahun 10 bulan penjara.

"I Nyoman Darmanta dituntut 2 tahun dan 10 bulan penjara, denda 250 juta subsider 3 bulan. Kurnia dituntut 5 tahun dan 3 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp 8.449.290.910 subsider 1 tahun kurungan," kata jaksa.

Pun, Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia dituntut dengan pidana lima tahun dan tiga bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp8.449.290.910 subsider satu tahun penjara.

Diketahui, dalam hitungan BPK RI saat ini kasus tersebut sudah merugikan keuangan negara sejumlah Rp17,6 miliar.

Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Senin, 22 Juli 2024

Cak Imin Sudah Kantongi Nama Pimpinan DPR dari PKB, Hari Ini Diumumkan

Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid mengatakan pihaknya sudah mengantongi nama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI fraksi PKB.

img_title
VIVA.co.id
1 Oktober 2024