Anak Buah Cak Imin Dituntut 4 Tahun 8 Bulan Penjara di Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI

Pemgadilan Tipikor pada PN Jakarta Selatan menggelar sidang Eks Pejabat Kemnaker Reyna Usman
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 4 tahun 8 bulan penjara untuk mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman buntut kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

Tom Lembong Ngaku Sampai Detik Ini Masih Belum Tahu Perbuatan yang Jadikan Dirinya Tersangka

Jaksa juga menjatuhkan denda Rp250 juta untuk Reyna Usman soal kasus korupsinya itu. Adapun sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa 1 Oktober 2024.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Reyna Usman dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 8 bulan dan pidana denda sebesar Rp 250 juta," ujar jaksa di ruang sidang.

Tom Lembong Sebut Nama Jokowi: Saya Selalu Berkoordinasi Selama Jadi Menteri Perdagangan

Jaksa meminta Reyna Usman mengganti hukuman badan selama tiga bulan jika tak bisa membayarkan uang denda. Reyna Usman juga diminta untuk membayar tambahan pidana uang sebanyak Rp 3 miliar subsider pidana pengganti selama 1 tahun.

Jaksa secara sah menuntut Reyna Usman bersalah dan meyakini telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Profil Ibnu Basuki Widodo, Hakim yang Kini Jadi Pimpinan KPK

Berbarengan dengan Reyna Usman, jaksa juga menjatuhkan tuntutan kepada Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I Nyoman Darmanta dengan hukuman dua tahun 10 bulan penjara.

"I Nyoman Darmanta dituntut 2 tahun dan 10 bulan penjara, denda 250 juta subsider 3 bulan. Kurnia dituntut 5 tahun dan 3 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp 8.449.290.910 subsider 1 tahun kurungan," kata jaksa.

Pun, Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia dituntut dengan pidana lima tahun dan tiga bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp8.449.290.910 subsider satu tahun penjara.

Diketahui, dalam hitungan BPK RI saat ini kasus tersebut sudah merugikan keuangan negara sejumlah Rp17,6 miliar.

Aktivis lingkungan dan tokoh Bangka Belitung, Elly Rebuin

Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur

Sidang kasus korupsi tata niaga timah dengan terdakwa Helena Liem dan Mochtar Riza Pahlevi kembali di gelar di PN Tipikor, Jakarta, Rabu, 20 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024