Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Perlakuan Tertentu pada PT Dua Kuda Indonesia

Bea Cukai beri izin perlakuan tertentu untuk fasilitas kawasan berikat
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi, beri izin perlakuan tertentu untuk fasilitas kawasan berikat yang diterima oleh PT Dua Kuda Indonesia. Penetapan izin diserahkan setelah pemaparan materi penambahan perlakuan tertentu dari perwakilan PT Dua Kuda Indonesia yang dilaksanakan pada Rabu (25/09).

Usai Viral Sebut Bikin Konten di Taman Literasi Blok M Harus Izin ke Pemuda Pancasila, Anggota Ormas Minta Maaf

Rusman mengungkapkan izin ini diberikan untuk mendukung proses pemasukan barang berupa produk curah. Perlakuan tertentu adalah fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh pengusaha kawasan berikat sebagai kemudahan lain di luar dari kemudahan yang ditetapkan dalam fasilitas kawasan berikat.

PT Dua Kuda Indonesia merupakan perusahaan yang didirikan pada tahun 2006 dan berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara, Marunda. PT DKI memproduksi berbagai produk yang terdiri dari berbagai jenis oil and fats serta telah diekspor ke sejumlah negara di seluruh dunia, termasuk Amerika Serikat, Rusia, Jerman, Turki, Argentina, Korea, Thailand, Meksiko, dan Tiongkok.

99 Eksportir Diblokir Bea Cukai Gegara Tak Parkir Devisa Hasil Ekspor di RI

“Dengan pemberian izin ini, perusahaan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam proses pengolahan dan distribusi produk, sekaligus memperluas jangkauan pasar internasionalnya,” pungkas Rusman.

Ilustrasi WNA di Imigrasi Bandara Soetta, Tangerang, Banten.

Diduga Sogok Petugas Imigrasi, WN China Minta Maaf: Uang Rp500 Ribu untuk Biaya Visa Saya

Warga negara (WN) asal China berinisial LB buka suara usai video konten diduga menyogok atau memberikan suap uang Rp500 ribu, kepada petugas Imigrasi di Bandara Soetta.

img_title
VIVA.co.id
20 Januari 2025