Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Perlakuan Tertentu pada PT Dua Kuda Indonesia

Bea Cukai beri izin perlakuan tertentu untuk fasilitas kawasan berikat
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi, beri izin perlakuan tertentu untuk fasilitas kawasan berikat yang diterima oleh PT Dua Kuda Indonesia. Penetapan izin diserahkan setelah pemaparan materi penambahan perlakuan tertentu dari perwakilan PT Dua Kuda Indonesia yang dilaksanakan pada Rabu (25/09).

Customs Visit Customers ke Perusahaan di Bogor dan Kabupaten Simalungun

Rusman mengungkapkan izin ini diberikan untuk mendukung proses pemasukan barang berupa produk curah. Perlakuan tertentu adalah fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh pengusaha kawasan berikat sebagai kemudahan lain di luar dari kemudahan yang ditetapkan dalam fasilitas kawasan berikat.

PT Dua Kuda Indonesia merupakan perusahaan yang didirikan pada tahun 2006 dan berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara, Marunda. PT DKI memproduksi berbagai produk yang terdiri dari berbagai jenis oil and fats serta telah diekspor ke sejumlah negara di seluruh dunia, termasuk Amerika Serikat, Rusia, Jerman, Turki, Argentina, Korea, Thailand, Meksiko, dan Tiongkok.

Wakil Menteri Keuangan II Tinjau Langsung Proses Layanan di Bea Cukai Tanjung Priok

“Dengan pemberian izin ini, perusahaan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam proses pengolahan dan distribusi produk, sekaligus memperluas jangkauan pasar internasionalnya,” pungkas Rusman.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata soal penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka

Dewas KPK Didesak Usut Tuntas soal Pertemuan Alex Marwata dengan Eko Darmanto

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata telah dilaporkan ke Dewas KPK buntut pertemuan dengan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto

img_title
VIVA.co.id
30 September 2024