Harapan KPK kepada DPR RI Periode 2024-2029: Prioritaskan RUU Perampasan Aset

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Sebanyak 580 anggota DPR RI sudah resmi dilantik periode 2024-2029 pada Selasa, 1 Oktober 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun memiliki harapan untuk para anggota DPR RI yang baru saja dilantik.

Dilantik Jadi Anggota DPR RI, Denny Cagur Bicara Nasib Guru Honorer dan Fasilitas Sekolah

KPK berharap kepada anggota DPR RI yang baru mempunyai komitmen untuk melakukan penguatan-penguatan di sektor pemberantasan korupsi.

Adapun, salah satu harapan KPK untuk penguatan itu yakni DPR bisa segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.

KPK Geledah Rumah Keluarga Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba di Ternate

"Melalui fungsi legislasi, KPK berharap pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi prioritas pembahasan di DPR. Sehingga kita yakini, pemberantasan korupsi sebagai law enforcement sekaligus dapat menjadi asset recovery yang optimal dan efektif bagi penerimaan negara melalui PNBP,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan Selasa, 1 Oktober 2024.

Rapat penetapan ketua DPR dan wakil ketua DPR RI periode 2024-2029

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari
Deretan Artis yang Dilantik Jadi DPR RI Hari Ini, Ada Ahmad Dhani hingga Once Mekel

Tak hanya itu, KPK juga meyakini bahwa Anggota DPR RI yang baru bisa memegang teguh komitmennya untuk menjalankan peran politiknya dalam berintegritas.

"Sehingga, setiap proses politik dalam penyusunan kebijakan publik maupun pengawasannya adalah untuk kemaslahatan rakyat dan menghindari praktik-praktik korupsi," kata Tessa.

Diketahui bahwa, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana belum disahkan menjadi undang-undang oleh DPR periode 2019–2024.

Pasalnya, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana itu mulai disusun oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atau tepatnya tahun 2008.

Di tahun 2012, RUU ini diajukan masuk legislasi nasional. Namun, belasan tahun berlalu usulan itu tak kunjung diundangkan.

RUU Perampasan Aset Tindak Pidana baru masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI tahun 2023.

RUU tersebut masuk sebagai usulan dari pemerintah. Sebelumnya pada 2021, PPATK telah meminta agar RUU tersebut bisa segera disahkan.

Adapun, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ini merupakan aturan yang bertujuan mengejar aset hasil kejahatan, bukan terhadap pelaku kejahatan.

Dengan adanya RUU ini, perampasan aset tindak pidana dimungkinkan tanpa harus menunggu adanya putusan pidana yang berisi tentang pernyataan kesalahan dan pemberian hukuman bagi pelaku.

RUU ini juga membuka kesempatan untuk merampas segala aset yang diduga sebagai hasil tindak pidana, dan aset-aset lain yang patut diduga akan atau telah digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya