Korupsi Pembelian Tanah Kantor Pusat Bank Kalbar, Kejati Tahan 3 Tersangka
- VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)
Pontianak, VIVA – Kejaksaan Tinggi Kalbar menetapkan 3 orang sebagai tersangka dugaan penggelembungan anggaran pengadaan tanah Bank Kalbar.
Aspidsus Kejati Kalbar, Siju menjelaskan kejadian ini bermula adanya kegiatan pengadaan tanah untuk dibangun kantor Pusat pada tahun 2015 dengan Total Harga Perolehan sebesar Rp 99.173.013.750, dengan luas tanah seluas 7.883 meter persegi.
Pada pelaksanaannya terdapat kelebihan pembayaran yang dihitung sebagai selisih, berdasarkan bukti transfer pembelian tanah tersebut dengan yang diterima oleh pihak pemilik tanah bersertifikat Hak Milik.
"Selisihnya lebih kurang sebesar Rp30.000.000.000 yang saat ini telah dilakukan perhitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat," ujar Siju, pada Senin 30 September 2024.
Berdasarkan keterangan para saksi, alat bukti yang pihaknya peroleh dengan didukung oleh bukti bukti lain untuk saat ini, pihaknya telah menetapkan 3 orang tersangka.
"S selaku Direktur Utama Tahun 2015, SI selaku Direktur Umum Tahun 2015, dan MF selaku Ketua Panitia Pengadaan," jelasnya.
Siju menegaskan tersangka akan dimintai pertanggungjawabannya secara hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang.
"Para tersangka tersebut akan kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan," pungkasnya.