Rekomendasi Pansus Diharapkan Bisa jadi Rujukan dalam Memperbaiki Tata Kelola Haji

Jemaah haji menjalankan ibadah di bukit berbatu dan bukit Arafah, Mekah
Sumber :
  • AP Photo/Nariman El-Mofty

Jakarta, VIVA - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan penyelidikan menyeluruh. Rekomendasi Pansus DPR itu diharapkan bisa jadi rujukan untuk berbagai pihak dalam memperbaiki tata kelola haji ke depan.

Pansus Angket Haji Terbitkan Lima Rekomendasi, Ini Tanggapan Kemenag

Rekomendasi Pansus Haji DPR disampaikan saat Rapat Paripurna terakhir DPR Periode 2019-2024 di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin kemarin. Laporan itu dibacakan oleh Ketua Pansus Angket Haji DPR, Nusron Wahid.

Pansus Angket Haji dibentuk pada 19 Agustus 2024 untuk meninjau pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terutama distribusi kuota haji dan tata kelola yang dianggap perlu ditingkatkan dalam transparansi dan akuntabilitas pada pelaksanaan haji 2024.

5 Rekomendasi Pansus Haji DPR RI: Revisi UU hingga Pilih Menag yang Kompeten

“Ada beberapa aspek yang kami kaji. Pertama, terkait manajemen kuota haji; kedua, manajemen penyelenggaraan ibadah haji; ketiga, manajemen keuangan haji; keempat, soal manajemen SDM dan petugas haji; dan yang terakhir, terkait kelembagaan," kata Anggota Pansus Angket Haji DPR RI Selly Andriany Gantina dikutip pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Ketua Pansus Haji Nusron Wahid

Photo :
  • TV Parlemen
DPR Rapat Paripurna Terakhir, Pansus Angket Haji 2024 Sampaikan Keputusan

Dalam kinerjanya, Pansus melakukan berbagai langkah penyelidikan, termasuk rapat dengar pendapat umum (RDPU) serta inspeksi ke instansi terkait, seperti Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Hal itu untuk mengumpulkan informasi mengenai tata kelola kuota haji dan manajemen terkait.

Kemudian, pada 28 Agustus 2024, Pansus menemukan ketidaksesuaian data dalam pengelolaan kuota haji, khususnya soal penetapan kuota haji tambahan sebanyak 10.000 yang dinilai memerlukan pemerataan. 

Selanjutnya, menurut Selly, pada 2 September 2024, Pansus juga mulai mendalami aspek-aspek pengelolaan kuota ini dengan keterlibatan berbagai pihak. Hal itu dengan menyertakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjaga transparansi dalam prosesnya.

Dia bilang Pansus mengingatkan pentingnya audit terhadap Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) untuk memastikan tata kelola yang lebih baik, terutama data penggabungan mahram. “Kami berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan dan transparansi melalui revisi Undang-Undang Haji,” kata Selly.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Pansus juga mengeluarkan lima rekomendasi terkait evaluasi penyelenggaraan ibadah haji. Pertama, perlu adanya revisi UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Selain itu, UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, agar lebih sesuai dengan kondisi terkini di Arab Saudi.

“Kedua undang-undang ini harus dielaborasikan dan disesuaikan dengan perubahan yang terjadi,” ujar Selly, yang juga Anggota Komisi VIII DPR RI.

Rekomendasi kedua adalah sistem penetapan kuota haji harus lebih transparan dan akuntabel, khususnya untuk haji khusus dan kuota tambahan. Pansus juga menyampaikan pentingnya soal keterbukaan informasi kepada publik menyangkut setiap keputusan terkait haji.

Lalu, rekomendasi ketiga, Pansus mendorong penyelidikan terhadap penyelenggaraan ibadah haji lebih diperkuat. Penguatan itu baik dari segi perencanaan maupun evaluasi pasca-haji. "Kita ingin agar penyelidikan lebih ketat di setiap tahapan," jelas Selly.

Pun, rekomendasi keempat perlu adanya penguatan peran lembaga pengawasan internal Pemerintah seperti Inspektorat Jenderal Kemenag dan BPKP. Hal itu penting perannya dalam mengawasi pelaksanaan haji. Bahkan, dia bilang jika perlu pengawasan eksternal seperti dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Rekomendasi DPR jadi rujukan penyelidikan penyelenggaraan Haji,” sebutnya.

Terakhir, Pansus juga berikan rekomendasi untuk Pemerintahan mendatang agar memilih pejabat Kemenag yang lebih kompeten dalam mengelola penyelenggaraan haji. Selly menaruh harapan agar Menteri Agama yang datang lebih akomodatif dan profesional dalam menjalankan tugasnya.

“Kesimpulannya, kami berharap agar ke depan, pengelolaan haji dapat lebih profesional dan akuntabel, serta didukung oleh figur Menteri yang lebih kooperatif,” ujar Selly.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya