Polisi Rencana Bongkar Makam Siswa yang Meninggal Dihukum Squat Jump 100 Kali oleh Gurunya
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Deliserdang, VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polres Deliserdang, akan melakukan ekshumasi dengan membongkar makam almarhum Rindu Syahputra Sinaga (14). Korban meninggal dunia diduga usai dihukum squat jump 100 kali oleh gurunya.
Hal itu, diungkapkan oleh kuasa hukum keluarga korban, Dwi Ngai Sinaga, S.H,M.H dan Swanri Sitopu, S.H. Ia mengatakan, ekshumasi jasad pelajar Sekolah Menengah Pertama atau SMPÂ Negeri 1 STM Hilir, untuk kepentingan otopsi dalam rangka penyelidikan dalam kasus ini.
Pemakaman korban sendiri tidak jauh di rumahnya, di Desa Negara Beringin Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deliserdang.
"Besok (Selasa 1 Oktober 2024) akan dilakukan otopsi, pembongkaran kuburan korban untuk dilakukan otopsi," sebut Swanri saat dikonfirmasi VIVA, Senin 30 September 2024.
Swanri menjelaskan dasar dilakukan ekshumasi. Yakni setelah pihak kepolisian berkoordinasi dan mendapatkan izin dari keluarga korban. Polresta Deliserdang menjadikan kasus ini sebagai atensi.
"Yang pasti kita harapkan Polresta Deliserdang menjadikan kasus ini atensi, kita apresiasi apa dilakukan pihak kepolisian. Bukti-bukti sampai saat ini, masih foto ya bang. Karena, nampak jelas di kaki itu, ada seperti flek-flek merah. Dalam keadaan meninggal anak itu, masih ada flek merah," jelas Swanri.
Swanri mengatakan polisi juga sudah memeriksa saksi-saksi, yakni ibu dan ayah korban serta polisi bakal meminta keterangan keluarga korban lain, yang mengantarkan Rindu ke Klinik hingga ke Rumah Sakit (RS) Sembiring, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang.Â
"Untuk introgasi awal, ibu korban dan ayah korban, hari ini ada rencana beberapa keluarga lainnya, yang membawa korban ke Klinik, ke rumah sakit Sembiring," kata Swanri.
Jelas dia, bahwa diduga kuat Rindu tewas usai mendapatkan hukuman squat jump 100 kali dari guru agamanya, berinsial SWH, karena tidak tidak bisa menghafal Al Kitab.
"Otomatis disuruh sokat jam, karena kalau sakit demam, tidak pengaruh ke kakinya. Sudah mengeluh sama ibunya, kaki sakit dan dihukum begini-begini. Besok sudah muncul bengkak di paha dan flek merah muncul," jelasnya.
Ia mengatakan, selaku kuasa hukum keluarga korban sudah mendatangi Sekolah SMP Negeri 1 STM Hilir, Kabupaten Deliserdang, Sabtu 28 September 2024. Pihak sekolah juga mengakui hukuman dari guru yang terhadap Rindu.Â
"Kebetulan kami, hari sabtu sudah langsung mendatangi pihak sekolah, bahwa pihak sekolah mengetahui adanya hukuman tersebut," jelas Swanri.Â
Swanri menjelaskan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Deliserdang, sudah bertemu dengan ibu dan ayah korban. Tapi, tidak ada perdamaian dan ibu korban menuntut keadilan atas kematian anaknya tersebut.Â
"Mereka pihak sekolah dan Dinas Pendidikan upayakan persuasif, tidak banyak kata-kata ibu korban, mungkin masih berduka, hanya meminta keadilan saja. Artinya, keadilan tidak tahu mengarah kemana," ucap Swanri.Â
Sedang guru agama tersebut, Swanri mengungkapkan belum ada menjumpai untuk bertemu pihak keluarga korban. Namun, keluarga dari guru itu, hadir di Polresta Deliserdang.
"Belum ada menjumpai pihak keluarga dan menjaga efek-efek yang ditimbulkan bila bertemu langsung si ibu guru itu. Tapi, ada juga pihak keluarga si guru juga hadir di Polresta Deliserdang, hanya berkata turut berduka cita saja," jelas Swanri.
Swanri mengatakan belum ada rencana perdamaian antara keluarga korban dan guru agama tersebut. Ia menyarankan biarkan dulu proses penyelidikan berjalan dilakukan pihak kepolisian.Â
"Untuk memutuskan secara kekeluargaan belum bisa, karena si ibu belum bisa memutuskan. Pastinya, kita akan mengawal persoal ini dan lihat nantinya lah (perkembangan kasus ini), kedepannya bagaimana," kata Swanri.
Sebelumnya, Ibu korban, Yuliana menceritakan apa yang dialami anaknya tersebut, yang mengeluhkan sakit dibagian kaki dan sekujur tubuhnya saat di rumah usai pulang. Karena mendapatkan hukuman dari gurunya, karena tidak bisa menghafal Al Kitab, pada Kamis 19 September 2024.
"Hari kamis di hukum guru dia mengeluh kakinya sakit," kata Yuliana kepada wartawan di rumahnya, di Dusun I Desa Negara Beringin Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deliserdang, Sabtu 28 September 2024.
Yuliana menjelaskan bahwa anaknya, mendapatkan hukuman dari guru agama berinsial SWH. Kemudian, Jumat 20 September 2024, korban demam tinggi dan mengeluh semakin tak enak badan.
"Hari Jumat dia demam panas tinggi, baru hari sabtu dia gak sekolah lagi karena kesakitan. Saya bawa dia berobat, tapi tidak sembuh juga, dia terus mengeluh kesakitan 'mak sakit kurasa kakiku ini mak," jelas Yuliana menceritakan keluhan korban.Â
Yuliana sempat mendatangi sekolah anaknya, untuk meminta izin kepada pihak sekolah karena Rindu sakit tak kunjung sembuh, Selasa 24 September 2024.
Selanjutnya, Rabu 25 September 2024. Kondisi korban semakin parah dan dibawa ke klinik lagi. Setibanya di klinik, rupanya tim medis sudah tidak mampu menangani korban sehingga korban dirujuk ke RS Sembiring Delitua, Kabupaten Deliserdang.Â
Dengan kondisi korban terus menurun, Rindu meninggal dunia, Kamis pagi, 26 September 2024, sekitar pukul 06:30 WIB. Yuliana menjelaskan atas kejadian itu, sudah menyerahkan proses hukum dengan menunjuk pengacara, untuk mencari keadilan dalam kasus ini.
"Awalnya sempat laporkan ke polisi (Polsek Talun Kenas), tapi saya sempat menolak karena kalau autopsi. Tapi sekarang sudah saya serahkan kepada kuasa hukum. Sekarang saya siap kalau autopsi itu harus dilakukan," kata Yuliana.Â
Yuliana mengatakan isi hatinya, yang belum terima dengan tindakan oknum guru tersebut diduga menyebabkan kematian anaknya itu.
"Sampai sekarang dia (Oknum guru boru Hatapea) belum ada menemui dan minta maaf. Cuma orang dari sekolah yang datang untuk berduka. Saya gak kenal sama gurunya itu, boru Hutapea tahu saya, dekat sini juga rumahnya," ujar Yuliana.Â