Tak Pandang Bulu, Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Juga Kena Pungli di Rutan KPK

Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (rompi oranye)
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Terdakwa kasus pungutan liar (pungli) Rutan KPK ternyata juga turut menagihkan iuran kepada mantan penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju. Bahkan, Robin diwajibkan untuk membayarkan iuran sebanyak Rp8-10 juta setiap bulannya.

Capim Michael Rolandi Setuju UU KPK Direvisi Supaya Tidak Satu Rumpun dengan Eksekutif

Hal itu terungkap ketika Robin dihadirkan menjadi salah satu saksi dalam persidangan kasus pungli Rutan KPK yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 30 September 2024. Padahal, Robin sendiri mantan penyidik lembaga antirasuah.

Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Petugas Rutan KPK Ngaku Ada Intervensi dari Tahanan hingga Akhirnya Terima Pungli

Stepanus Robin Pattuju merupakan mantan penyidik KPK yang terlibat dalam kasus suap. Robin telah dijatuhi hukuman 11 tahun penjara pada 2022. Hakim mengatakan Robin bersama Maskur Husain terbukti menerima suap totalnya Rp 11 miliar dan USD 36 ribu atau sekitar Rp 11,5 miliar.

Robin hadir secara daring dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Robin mulanya menuturkan bahwa dirinya didatangi terdakwa Hengki dan Muhammad Abduh terkait penempatan kamar dan aturan yang harus dipatuhi di Rutan KPK di Gedung Merah Putih.

Khawatir Ada Kebocoran Anggaran, Capim Poengky: KPK Harus Awasi Pasca Pilkada 2024

"Setelah Saudara diisolasi kan dibawa ke Merah Putih ya. Apakah ada yang langsung menemui Saudara?," tanya jaksa di ruang sidang.

"Ada Pak," jawab Robin.

"Siapa?" tanya jaksa.

"Yang menemui saya pada saat saya dipindahkan ke Merah Putih yaitu Saudara Hengki dan Saudara Muhammad Abduh," jawab Robin.

"Menemui Saudara untuk keperluan apa?" tanya jaksa.

"Yang pertama untuk penempatan kamar, dan juga untuk menyampaikan ada peraturan tidak tertulis yang harus saya laksanakan," jawab Robin.

Robin menyebut iuran bulanan yang diwajibkan membayar itu disampaikan kepadanya oleh salah satu tahanan yang dituakan di Rutan. Penyampaian dilakukan oleh Hengki dan Muhamamd Abduh.

"Kemudian tadi ada harus dipenuhi Saudara sebagai tahanan? Apa itu yang harus dipenuhi?" tanya jaksa.

"Kami diwajibkan untuk membayar iuran bulanan," jawab Robin.

"Yang menyampaikan itu siapa?" tanya jaksa.

"Yang pertama disampaikan oleh beberapa tahanan yang sudah ada di Rutan Merah Putih sebelum saya," jawab Robin.

"Apa yang disampaikan Hengki sama Muhammad Abduh itu apa?" tanya jaksa.

"Cuma menanyakan sudah disampaikan belum oleh Rezki dan yang lain. Ya saya jawab sudah. Kemudian saya minta waktu untuk berkomunikasi dengan pengacara pada saat nanti jam kunjungan pengacara," jawab Robin.

Dia mengaku diminta untuk membayar iuran bulanan sebanyak Rp 8-10 juta. Robin menyebut dirinya baru mendapat fasilitas ponsel genggam setelah dirinya rutin membayar setoran tersebut.

"Jadi Saudara awalnya itu dapat HP itu setelah melakukan apa? Setelah membayar berapa?" tanya jaksa.

"Setelah saya setuju untuk membayar setiap bulannya kurang lebih Rp 8-10 juta Pak," jawab Robin.

"Jadi keinginan untuk membawa handphone itu adalah keinginan Saudara atau bukan?" tanya jaksa.

"Ya bukan keinginan saya Pak," jawab Robin.

Uang iuran itu dibayarkan Robin secara rutin lewat rekening yang diberikan petugas rutan. Kemudian, pembayaran itupun diurus oleh pengacaranya.

Eks penyidik lembaga antikorupsi, menyebut mau membayar rutin iuran hanya demi mendapat kelonggaran fasilitas dan tak dipersulit. Dia mengatakan tak ada perlakuan khusus untuknya meski merupakan mantan penyidik KPK.

"Kalau untuk Saudara, kenapa Saudara itu mau membayar?" tanya jaksa.

"Karena seperti di awal sudah dijelaskan kepada saya termasuk bahwa ini saya harus bayar, baru saya bisa berbaur dan mendapatkan kelonggaran fasilitas seperti yang lainnya Pak, sehingga pada saat itu ada beberapa tahanan yang sudah duluan ada di (rutan) Merah Putih mengatakan kepada saya, 'kalau memang masih ada, mampu, bayar saja, karena nanti kamu dipersulit di sini', seperti itu Pak," jawab Robin.

"Padahal Saudara ini kan mantan penyidik KPK ya?" tanya jaksa.

"Betul Pak," jawab Robin.

"Betul ya, Saudara masih dapat perlakuan seperti itu?" tanya jaksa.

"Sama Pak, sama rata," jawab Robin.

"Jadi tidak ada perlakuan khusus Saudara?" tanya jaksa.

"Tidak ada Pak," jawab Robin.

"Tetap dimintai iuran itu ya?" tanya jaksa.

"Iya Pak, cuma mungkin caranya lebih halus Pak tidak langsung kepada saya Pak, tapi melalui yang dituakan tadi Pak, korting tadi," jawab Robin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya