Eks Bupati Panajem Paser Utara Dipalak Rp300 Ribu Cuma Buat Ngecas HP di Rutan KPK

Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 16 Februari 2022.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Jakarta, VIVA – Mantan Bupati Panajem Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud harus merogoh kocek senilai Rp300 ribu hanya untuk mengisi ulang daya ponsel genggam miliknya di Rutan KPK. hal itu terungkap ketika dirinya dihadirkan menjadi salah satu saksi dalam kasus pemungutan liar (pungli) di Rutan KPK.

Abdul Gafur turut hadir dalam sidang kasus Pungli Rutan KPK yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 30 September 2024.

Peresmian Rutan KPK

Photo :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Dia menyebutkan bahwa dirinya harus membayar iuran sebanyak Rp 20 juta hanya untuk mendapatkan paket ponsel dan pemindahan dari ruang isolasi saat awal masa penahanan.

Bahkan, Gafur juga harus tetap membayar iuran bulanan sebanyak Rp5-6 juta. Iuran bulanan itu dibayar sesuai dengan banyaknya tahanan yang ada di Rutan KPK.

"Awalnya Rp20 juta, terus berikutnya ada lagi pembayaran-pembayaran berikutnya?” tanya jaksa.

"Tiap bulan itu kadang-kadang Rp 5 juta, kadang Rp 6 juta, kadang Rp 8 juta. Tergantung kalau misalnya dia sedikit tahanannya, kita jadi banyak bayarnya. kalau dia tahanannya banyak, misalnya sampai 24 orang, dia bisa berkurang, jadi Rp 5 jutaan-Rp 6 juta," kata Gafur.

Gafur menjelaskan bahwa dirinya harus mengeluarkan uang kembali jika ingin melakukan isi ulang daya ponsel dan powerbank miliknya.

"Terus kalau bisa wajib kita pegang handphone, kemudian nanti ada bulanannya. Kemudian pembayaran casannya, karena kan di situ gak ada casan pak, jadi dikasihkan power bank, nanti setiap isi powerbank itu dibayar Rp300 ribu pak," ucap Gafur.

Gafur harus rela membayarkan uang iuran yang didalihkan untuk pungli itu sebanyak Rp60-74 juta. Uang tersebut jika ditotal dengan awal mula bayar iuran, uang bulanan sampai dengan adanya biaya cas ponsel dan powerbank.

"Ini totalnya yang saudara terangkan adalah Rp60 juta sampai dengan Rp74 juta, benar sebegitu jumlahnya," kata jaksa.

"Kurang lebih, karena ada baterai, isi cas ini loh pak. wajib dibayar," jawab Gafur.

"Oh jadi pembayaran tadi belum termasuk biaya charger hp yang saudara saksi kuasai atau pegang?," kata jaksa.

"Iya," jawab Gafur.

"Berapa yang harus dibayar untuk mencas hp itu?," tanya jaksa.

Akademisi Sebut Kejaksaan Tak Punya Kewenangan Sebagai Penyidik Tindak Pidana Korupsi

"Rp300 ribu sekali ngecas pak," ungkap Gafur.

Sel di Rutan KPK

Photo :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
KPK Diminta Tindak Tegas Tan Paulin soal Dugaan Keterlibatan di Kasus TPPU Rita Widyasari

Gafur menegaskan bahwa iuran bulanan yang dibayar sampai Rp 7 juta itu tidak termasuk dengan membayar biaya cas hp.

"Berarti pembayaran Rp300 ribunya bagaimana," tanya jaksa menegaskan.

Menang Praperadilan, KPK Janji Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Dirut ASDP

"Nanti dihitung pak, misalnya satu minggu satu kali ngecas, kalau satu bulan 4 kali ngecas ya 1 juta berapa gitu,"kata Gafur.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Alex Marwata Heran Pertemuan Dirinya dengan Eko Darmanto Masih Diusut Polisi

Polda Metro Jaya saat ini masih melakukan pengusutan terkait dengan pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto

img_title
VIVA.co.id
30 September 2024