Kapolsek Mampang Ikut Diperiksa Propam Buntut Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang

Polisi merilis pelaku pembubaran diskusi di Kemang Jaksel.
Sumber :
  • ANTARA Foto

Jakarta, VIVA – Total ada 11 polisi diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya perihal pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air di kawasan Kemang, yang dilakukan oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK)

Polisi Sebut Refly Harun Cs Tidak Terluka saat Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang

Salah satu polisi yang diperiksa Bid Propam Polda Metro Jaya itu adalah Kapolsek Mampang, Komisaris Polisi Edy Purwanto. Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.

"Sampai dengan saat ini Bid Propam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan kepada 11 petugas," ujar dia, Senin, 30 September 2024.

Soroti Pembubaran Diskusi Kemang, Kemenkumham: Kebebasan Berpendapat Penting di Negara Demokrasi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Dia mengatakan, selain itu ada juga anggota Polsek Mampang, Polres Metro Jakarta Selatan, juga Polda Metro Jaya. Kemudian, beberapa saksi lain juga dimintai keterangan. Ada sekuriti hotel dan manager hotel di Kemang yang jadi lokasi acara.

Narasi Video Tak Utuh, Polisi Akan Periksa Penyebar Video Pembubaran Paksa Diskusi Refly Harun Cs

"Seperti itulah tahapan yang dilakukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Jadi mohon waktu, bid propam masih melakukan pendalaman," ujar dia.

OTK melakukan pembubaran acara diskusi di Hotel Grand Kemang

Photo :
  • Antara

Diketahui, ada lima orang yang diamankan tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan, dua di antaranya yakni FEK dan GW telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal pengrusakan dan penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya