Alasan Kejagung Belum Panggil Brigjen Mukti Juharsa terkait Kasus Korupsi Timah

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) blak-blakan kenapa belum juga memanggil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa, padahal namanya disebut dalam persidangan kasus korupsi timah.

Keberadaan Smelter Bisa Tekan Penyelundup Timah dan Topang Ekonomi Babel

"Karena yang bersangkutan tidak ada dalam berkas perkara PU tidak memiliki kewenangan untuk memanggil yang bersangkutan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Senin, 30 September 2024.

Namun, Harli mengatakan, tidak menutup kemungkinan pihaknya memeriksa Mukti. Hal itu, kata dia, adalah kewenangan penyidik. Dia menyebutkan, saat ini penyidik masih menunggu proses persidangan sampai rampung.

Dugaan Kerugian Negara di Kasus PT Timah Diproses Hukum, Ahli Hukum Beri Sorotan Tajam

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar

Photo :
  • Antara

"Ikutilah persidangan itu, nanti bagaimana fakta-fakta yang secara yang konfrehensif kita lihat nanti bagaimana hasil persidangannya," ujarnya.

Bantah Kriminalisasi Tom Lembong, Kejagung: Kami Tau Setelah Mati Kemana

Sebelumnya diberitakan, mantan General Manager PT Timah Tbk Ahmad Samhadi mengungkapkan bahwa ada keterlibatan Dirnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa. Tetapi, ia menyebutkan bahwa keterlibatan Mukti Juharsa dilakukan dalam kasus korupsi timah ini ketika dirinya masih berpangkat Komisaris Besar (Kombes).

Hal itu diungkapkan Samhadi saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pada pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Ahmad mengatakan bahwa keterlibatan Mukti Juharsa ini yakni menjadi seorang admin grup WhatsApp bernama ‘New Smelter’, yang dibuat untuk PT Timah berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan smelter dalam penambangan bijih timah secara ilegal.

"Adminnya setahu saya, Kombes Mukti, Polda Kepulauan Bangka Belitung,” ujar Ahmad Samhadi di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 22 Agustus 2024.

Ahmad menyebutkan bahwa mulanya tak kenal dengan Harvey Moeis sebagai perwakilan dari PT Renfind Bangka Tin. Namun, setelah masuk dalam grup tersebut dirinya baru kenal dengan Harvey Moeis. "Dari forum para pemilik smelter itu dibuatlah group WhatsApp," kata dia.

Lebih lanjut, Ahmad menyebutkan, dalam group tersebut terdiri dari 25 sampai 30 orang yang terdiri dari 20 hingga 22 smelter serta dua orang dari kepolisian.

Sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Sidang Lanjutan Korupsi Timah, Ahli Kritik Cara Penghitungan Kerugian Lingkungan

Sidang kasus dugaan korupsi tata niaga timah kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024