Alasan Kejagung Belum Panggil Brigjen Mukti Juharsa terkait Kasus Korupsi Timah

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) blak-blakan kenapa belum juga memanggilĀ Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal PolisiĀ Mukti Juharsa, padahal namanya disebut dalam persidangan kasus korupsi timah.

Sidang Korupsi Timah, Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara

"Karena yang bersangkutan tidak ada dalam berkas perkara PU tidak memiliki kewenangan untuk memanggil yang bersangkutan," ujarĀ Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Senin, 30 September 2024.

Namun, Harli mengatakan,Ā tidak menutup kemungkinan pihaknya memeriksa Mukti. Hal itu, kata dia, adalah kewenangan penyidik. DiaĀ menyebutkan, saat ini penyidik masih menunggu proses persidangan sampai rampung.

Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar

Photo :
  • Antara

"Ikutilah persidangan itu, nanti bagaimana fakta-fakta yang secara yang konfrehensif kita lihat nanti bagaimana hasil persidangannya," ujarnya.

Tom Lembong Sebut Nama Jokowi: Saya Selalu Berkoordinasi Selama Jadi Menteri Perdagangan

Sebelumnya diberitakan, mantan General Manager PT Timah Tbk Ahmad SamhadiĀ mengungkapkan bahwa ada keterlibatan Dirnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa. Tetapi, ia menyebutkan bahwa keterlibatan Mukti Juharsa dilakukan dalam kasus korupsi timah ini ketika dirinya masih berpangkat Komisaris Besar (Kombes).

Hal itu diungkapkan Samhadi saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pada pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Ahmad mengatakan bahwa keterlibatan Mukti Juharsa ini yakni menjadi seorang admin grup WhatsApp bernama ā€˜New Smelterā€™, yang dibuat untuk PT Timah berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan smelter dalam penambangan bijih timah secara ilegal.

"Adminnya setahu saya, Kombes Mukti, Polda Kepulauan Bangka Belitung,ā€ ujar Ahmad Samhadi di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 22 Agustus 2024.

Ahmad menyebutkan bahwa mulanya tak kenal dengan Harvey MoeisĀ sebagai perwakilan dari PT Renfind Bangka Tin. Namun, setelah masuk dalam grup tersebut dirinya baru kenal denganĀ Harvey Moeis. "Dari forum para pemilik smelter itu dibuatlah group WhatsApp," kata dia.

Lebih lanjut, Ahmad menyebutkan, dalam group tersebut terdiri dari 25 sampai 30 orang yang terdiri dari 20 hingga 22 smelter serta dua orang dari kepolisian.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya