Penampakan Uang Rp 450 Miliar Kasus Korupsi Eskpor CPO

Foto istimewa
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - PT Asset Pacific ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Kejaksaan Agung atau Kejagung, menyita uang senilai Rp 450 miliar terkait kasus tersebut.

Tampang dan Identitas 2 Tersangka Aksi Brutal Pembubaran Diskusi Refly Harun Cs

"Penyitaan ini adalah berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan Raja Tamsir Rahman mantan Bupati Indra Giri Hulu yang sudah diputus dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, Senin, 30 September 2024.

Adapun PT Asset Pacific perusahaan korporasi ketujuh yang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus itu. Selain PT Asset Pacific, yang jadi tersangka adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, dan PT Darmex Plantations.

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan

"Perusahaan-perusahaan tersebut disangka telah melawan hukum melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Indra Giri Hulu, Provinsi Riau," ujar dia.

Atas perbuatannya, PT Asset Pacific disangkakan melanggar Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Penjegalan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Polisi Minta Masyarakat Setop Sebar Video Mesum Guru dan Siswi di Gorontalo
Dua orang tersangka pembubaran paksa acara diskusi Refly Harun Cs di Kemang, Jakarta Selatan

Peran 2 Tersangka Pembubaran Paksa Diskusi Refly Harun Cs di Kemang

Polisi telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka buntut pembubaran paksa sebuah diskusi yang dihadiri Refly Harun dan Din Syamsuddin di hotel kawasan Kemang.

img_title
VIVA.co.id
30 September 2024