Penampakan Uang Rp 450 Miliar Kasus Korupsi Eskpor CPO
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA - PT Asset Pacific ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Kejaksaan Agung atau Kejagung, menyita uang senilai Rp 450 miliar terkait kasus tersebut.
"Penyitaan ini adalah berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan Raja Tamsir Rahman mantan Bupati Indra Giri Hulu yang sudah diputus dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, Senin, 30 September 2024.
Adapun PT Asset Pacific perusahaan korporasi ketujuh yang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus itu. Selain PT Asset Pacific, yang jadi tersangka adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, dan PT Darmex Plantations.
"Perusahaan-perusahaan tersebut disangka telah melawan hukum melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Indra Giri Hulu, Provinsi Riau," ujar dia.
Atas perbuatannya, PT Asset Pacific disangkakan melanggar Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Penjegalan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.