Sanksi Potong Gaji Mulai Berlaku Besok, Nurul Ghufron Masih Terima Pendapatan Lumayan
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Dewan Pengawas atau Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik, dan diberikan sanksi kategori sedang. Ghufron diberikan sanksi berupa pemotongan penghasilan atau gaji selama bertugas sebagai pejabat negara.
Sanksi pemotongan gaji Ghufron akan berlaku mulai Selasa besok, 1 Oktober 2024. Ternyata, segini besaran penghasilan Nurul Ghufron jadi pimpinan lembaga antirasuah.
Aturan mengenai gaji pimpinan KPK tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. Tertulis dalam peraturan tersebut yakni gaji pokok Wakil Ketua KPK sebesar Rp4.620.000.
Selain gaji pokok, Wakil Ketua KPK juga mendapatkan sejumlah tunjangan di antaranya:
- Tunjangan jabatan Rp20.475.000
- Tunjangan kehormatan Rp2.134.000
- Tunjangan perumahan Rp34.900.000
- Tunjangan transportasi Rp27.330.000
- Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000
- Tunjangan hari tua Rp6.807.250
Jika ditotal, maka nilai penghasilan pimpinan sebesar Rp107.971.250 juta. Kemudian, untuk asuransi kesehatan dan jiwa diberikan tidak dalam bentuk uang karena dibayarkan ke lembaga penyelenggara asuransi.
Selain itu, tunjangan hari tua merupakan hak pensiun sebagai pejabat negara.
Berdasarkan hitungan tersebut, total tunjangan yang diterima ditambah dengan gaji pokok, maka posisi Wakil Ketua KPK mendapatkan Rp112.591.250. Berdasarkan putusan Dewas KPK, besaran penghasilan Ghufron yang dipotong sebesar 20 persen, meliputi gaji pokok, hingga tunjangan.
Lantas, dari rincian tersebut, maka Ghufron menerima penghasilan perbulan usai dipotong 20 persen sebesar Rp90.073.000.
Sanksi Pemotongan Berlaku Besok
Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa mengatakan pemberlakuan sanksi etik Ghufron mulai berlaku pada awal Oktober 2024.
"Pada 1 Oktober itu pasti baru ada pemotongan," kata Cahya Harefa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 27 September 2024.
Dalam putusan Dewas KPK, Ghufron terbukti melakukan perbuatan dengan menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK terkait permintaan bantuan kepada Kasdi Subagyono selaku Plt. Irjen dan Sekjen Kementan.
Ghufron dalam hal ini diminta untuk tak mengulanginya kembali. Dia juga diminta senantiasa jaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK.
"Dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20% (dua puluh persen) selama 6 (enam) bulan," Cahya Harefa.