Alex Marwata Heran Pertemuan Dirinya dengan Eko Darmanto Masih Diusut Polisi
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya saat ini masih melakukan pengusutan terkait dengan pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Bahkan, Polda Metro kekinian menyebut sudah melakukan pemeriksaan kepada Eko Darmanto.
Namun begitu, Alexander Marwata justru merasa heran terkait dengan pertemuan dengan Eko Darmanto itu. Dia menyebut bahwa dirinya sudah pernah memberikan sebuah respons terhadap pertemuan itu.
"Isu lama. Saya pernah memberi tanggapan. Gak tahu kenapa dimunculkan lagi," ujar Alex Marwata kepada wartawan, Senin 30 September 2024.
Alex menyebut bahwa pertemuan dengan Eko Darmanto terjadi ketika surat perintah penyelidikan (sprinlidik) kasus korupsinya belum muncul. Artinya, pertemuan tersebut terjadi sebelum Eko Darmanto terlibat kasus rasuah.
Dia mengklaim pertemuan itu juga turut didampingi oleh dua orang stafnya dan sepengetahuan pimpinan lembaga antirasuah lainnya.
"Hasil pertemuan saya sampaikan ke pimpinan dan struktural pada saat rapat. Jadi semua pimpinan dan beberapa pejabat struktural mengetahui pertemuan itu," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto telah diperiksa polisi terkait pertemuannya dengan Wakil Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Alexander Marwata. Hal itu dibeberkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.
"Untuk Eko Darmanto sudah diklarifikasi atau dimintai keterangannya di tahap penyelidikan oleh tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada tanggal 6 Mei 2024," katanya pada Jumat, 27 September 2024.
Penyidik mendalami akan dugaan tindak pidana dalam pengaduan masyarakat (dumas) yang dilaporkan pada 23 Maret 2024. Meski begitu, dirinya mengaku tak bisa merinci sosok yang melaporkan Alexander. Alasannya, karena pelapor punya hak agar identitasnya dirahasiakan.
"Kami tidak bisa membuka identitas pendumas dalam dumas dimaksud. Karena setiap pendumas atau pelapor mendapatkan hak perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, di mana salah satunya bahwa saksi berhak untuk dirahasiakan identitasnya. Hak pelapor ataupun saksi untuk memperoleh perlindungan hukum ini, wajib diberikan oleh penegak hukum," katanya lagi.