Soroti Pembubaran Diskusi Kemang, Kemenkumham: Kebebasan Berpendapat Penting di Negara Demokrasi

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra di Kota Bengkulu.
Sumber :
  • ANTARA/Anggi Mayasari

Jakarta, VIVA - Aksi sekelompok orang yang membubarkan acara diskusi di Kemang, Jakarta Selatan secara brutal terus menuai sorotan. Diskusi yang dibubarkan itu dihadiri sejumlah tokoh kritis seperti Refly Harun, Din Syamsuddin, hingga Said Didu. 

Mahasiswa Kudus Kawal Pilkada 2024 Berjalan Jurdil, Siap Laporkan Jika Terjadi Kecurangan

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen HAM Kemenkumham), Dhahana Putra mengecam aksi pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air pada Sabtu, akhir pekan lalu.  

Dia menegaskan insiden pembubaran diskusi itu dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan HAM yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, yakni Pasal 28 UUD 1945.

Prof Ikrar: Tanpa Keberanian Rakyat Takkan Ada Perubahan, Lawan Pengerahan Aparat di Pilkada Sumut

Adapun pasal itu berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”

Selain itu, juga Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” 

Mahfud Md Nilai Demokrasi dan Hukum Indonesia Berada pada Situasi yang Tepat

"Kebebasan berpendapat merupakan hal penting di dalam sebuah negara demokrasi, termasuk Indonesia," kata Dhahana dalam keterangannya diterima awak media, Senin, 30 September 2024.

Dua orang tersangka pembubaran paksa acara diskusi Refly Harun Cs di Kemang, Jakarta Selatan

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Lebih lanjut, dia menekankan posisi pemerintah juga sudah menjamin kebebasan berpendapat dengan mengeluarkan sejumlah peraturan perundang-undangan sebagai payung hukumnya.

Ia juga bilang tindakan pembubaran tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Tak hanya itu, kebebasan berpendapat, khususnya di muka umum, diatur secara khusus dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Berpendapat di Muka Umum," ujarnya. 

Dhahana mengatakan dengan merujuk UU itu, kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Kepolisian sebagai bagian pemerintah yang berkewajiban mewujudkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM diharapkan dapat memberikan jaminan bahwa hak asasi manusia terpenuhi dan kebebasan tetap dibatasi dengan menghormati HAM orang lain," ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menghormati kebebasan berpendapat dengan berlandaskan HAM untuk mewujudkan Indonesia yang demokratis.

"Setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pendapat dan bertukar pikiran secara bebas, selama tidak melanggar hukum," imbuhnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya