Dukung Ada Label Gizi di Makanan Kemasan, DPR: Persyaratan yang Tak Bisa Ditawar Lagi

Kompleks Gedung MPR DPR dan DPD
Sumber :
  • vivanews/Andry

Jakarta, VIVA - Komisi IX DPR RI dukung rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI yang akan mewajibkan pencantuman label nilai gizi atau nutrisi pada makanan kemasan. Rencana kebijakan ini dinilai bagus sehingga diharapkan bisa segera direaliasikan.

Tujuan rencana itu untuk menunjukkan kadar gula, garam, dan lemak (GGL) dalam produk makanan.

"Kami dukung kebijakan tersebut dan mendorong BPOM untuk segera merealisasikan rencana ini. Pelabelan nilai gizi di produk makanan harus jadi norma. Bukan sekadar wacana," kata Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina, dalam keterangannya dikutip pada Minggu, 29 September 2024. 

Rencana kebijakan labelisasi kemasan pangan sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hal itu terkait komitmen dalam menangani penyakit tidak menular (PTM) seperti stroke, jantung, dan diabetes yang merupakan tiga penyebab utama kematian di Tanah Air.

Anggota BKSAP DPR RI, Arzeti Bilbina

Photo :
  • DPR RI

Ketentuan lebih lanjut mengenai penanggulangan PTM tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan mencakup pengendalian PTM melalui pengaturan konsumsi GGL.

Arzeti menuturkan emestinya kebijakan itu diterapkan sejak lama. Dengan demikian, masyarakat bisa menghindari penyakit tak menular yang dibanyak disebabkan karena kelebihan dalam mengonsumsi GGL.

“Maka labelisasi kandungan nutrisi pada makanan harus menjadi persyaratan yang tidak bisa ditawar lagi," Arzeti yang juga legislator dari Jawa Timur itu.

Terancam PHK, Serikat Pekerja Sektor Tembakau Protes Kenaikan Cukai Rokok

Merujuk data dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), penyakit tak menular menyebabkan 41 juta orang meninggal setiap tahunnya yang setara dengan 74% dari seluruh kematian secara global. 

Masalah PTM saat ini jadi tantangan di dunia kesehatan Indonesia. Belakangan banyak dilaporkan PTM banyak dialami oleh generasi muda Indonesia akibat GGL berlebih. Bahkan, ada yang masih anak-anak.

8 Hal Ini yang Buat Tiket Pesawat jadi Mahal

Maka itu, Arzeti berharap program-program penanggulangan dan pencegahan PTM mesti bisa semakin diperbanyak. Hal itu termasuk lewat kebijakan label gizi pada produk makanan kemasan. 

“Dengan begitu, masyarakat sebagai konsumen dapat lebih mudah mengenali produk makanan atau minuman yang tidak sehat karena ada labelisasi nutrisi,” katanya.

Jokowi Larang Menteri Buat Kebijakan Ekstrem yang Merugikan Masyarakat

"Kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas, sehingga pelabelan yang efektif. Bukan hanya sekadar langkah tetapi harus menjadi bagian dari tanggung jawab penyelenggara negara untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan masyarakat," tutur Arzeti. 

Sebenarnya, aturan pelabelan nutrisi sudah ada dalam Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2021 yang mengatur tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan. Aturan itu terkait label gizi pada pangan olahan mencakup kewajiban untuk mencantumkan tabel informasi nilai gizi dan pelabelan gizi di bagian depan label (front of pack nutrition labelling/FOPNL). 

Pun, Arzeti berharap, BPOM bisa cepat menyelesaikan kajian sehingga aturan pencantuman nutri-level dapat menjadi kewajiban untuk semua produk pangan olahan atau produk kemasan.

“Masalah Penyakit tidak menular di Indonesia sudah semakin mendesak untuk diselesaikan," ujarnya.

"Jadi, diperlukan intervensi seperti kewajiban pelabelan nutrisi di produk makanan kemasan agar bisa menjadi sebuah warning atau pengingat bagi masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia juga mengaku sepakat dengan rencana penggunaan gambar sebagai bagian dari labelisasi. Tujuannya agar informasi gizi lewat label nilai gizi tersebut bisa lebih menarik dan lebih mudah dipahami oleh masyarakat.

“Adanya informasi nilai gizi lewat pelabelan di produk pangan kemasan dimaksudkan supaya masyarakat dapat menghitung jumlah GGL yang mereka konsumsi,” ujar Arzeti.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya